Berita Makassar
Kanwil DJP Sulselbartra Gelar Edukasi Perpajakan Profesi Dokter pada Dinas Kesehatan Kota Makassar

MAKASSAR, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan bagi para dokter.

Kegiatan yang digelar di Aula Rapat Dinas Kesehatan Kota Makassar, Selasa (5/8/2025) tersebut dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan bagi tenaga profesional.

Kegiatan ini dihadiri para dokter umum dan dokter gigi, serta pejabat dari Dinas Kesehatan Kota Makassar, di antaranya Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Ir. Zainal, S.T., M.Si., IPM, dan Sekretaris Dinas Kesehatan, dr. Ahmad Asyarie.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, dalam sambutannya saat membuka acara menyampaikan dokter memiliki peran strategis dalam masyarakat, bukan hanya sebagai penyedia layanan kesehatan, tetapi juga sebagai teladan dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:  Kanwil DJP Jatim III Sita Aset Wajib Pajak Rp4.98 Miliar

“Dokter memiliki peran penting, terutama saat pandemi COVID-19 lalu, dalam menjaga kesehatan masyarakat. Di sisi lain, kontribusi mereka terhadap penerimaan negara melalui pajak juga sangat signifikan. Kepatuhan pajak adalah bentuk nyata kontribusi terhadap pembangunan,” ujar Sigit.

Materi edukasi disampaikan Dasa Midharma Putera, Fungsional Penyuluh dari Kanwil DJP Sulselbartra, yang memaparkan, profesi dokter merupakan bagian dari pekerjaan bebas yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:  Kanwil DJP Sulselbartra dan Kejati Sultra Satukan Langkah Wujudkan Stabilitas Penerimaan Negara

Para dokter memiliki hak seperti pembinaan perpajakan, pelaporan pembetulan SPT Tahunan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta pengajuan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto), di samping berbagai kewajiban seperti mekanisme DHBL: Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor.

Selain itu, dijelaskan pula berbagai jenis penghasilan yang relevan bagi profesi dokter, mulai dari penghasilan tetap, usaha, pekerjaan bebas, hingga penghasilan bersifat final maupun yang bukan objek pajak.

Baca Juga:  LLDIKTI IX bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Gelar Diskusi Internalisasi Pencegahan Korupsi

Dalam sesi diskusi, para peserta mengajukan berbagai pertanyaan teknis seperti pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium di luar APBN/APBD, teknis penghasilan dari Badan Layanan Umum, hingga pelaporan SPT Tahunan secara terpisah antara suami dan istri.

“Kami ingin memastikan para dokter memahami kewajiban perpajakannya dan dapat memenuhinya secara tepat. Kami terbuka untuk konsultasi lanjutan, baik melalui KPP terdaftar maupun saluran informasi resmi DJP,” tegas Dasa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman dan kesadaran pajak di kalangan tenaga kesehatan dapat meningkat, serta mendorong peran aktif profesi dokter dalam mendukung penerimaan negara. (jup)