Berita Sidoarjo
Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Ini Jadwalnya

SIDOARJO, SURYAKANAR.com – Personel gabungan Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025 di lapangan depan Mako Polresta Sidoarjo, Senin (14/7/2025). Apel yang dihadiri Forkopimda Sidoarjo tersebut dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.

Operasi Patuh Semeru 2025 merupakan operasi serentak di wilayah Polda Jawa Timur, yang dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025.

Baca Juga:  Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Patuh Semeru 2024 Selama Dua Minggu, Ini Sasarannya

Tahun ini operasi mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan di wilayah Jawa Timur.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pelaksanaan operasi ini akan dilakukan kegiatan preemtif sebanyak 25%, preventif sebanyak 25%, dan represif sebanyak 50%.

“Melalui mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat, dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis diharapkan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 dapat berjalan optimal,” ujar Kombes Pol Christian Tobing saat memberikan sambutan.

Baca Juga:  CFD Banyuwangi Kembali Hadir Lagi di Jalan A. Yani, Bupati Ipuk: Warga Bisa Healing Sambil Urus KTP dan Jajan Kuliner

Menurutnya, dengan Operasi Patuh Semeru 2025, Polresta Sidoarjo berharap budaya tertib berlalu lintas semakin tumbuh dan mengakar di masyarakat.

Tentunya melibatkan sinergi antara aparat, stake holder terkait dan warga, diharapkan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:  Kemendukbangga/BKKBN Kampanye Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah

“Target prioritas Operasi Patuh Semeru 2025 ini adalah segala kerawanan yang dapat menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, antara lain: berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara ranmor yang masih di bawah umur, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI), pengemudi R4 tidak menggunakan safety belt, pengemudi menggunakan handphone pada saat berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol serta melawan arus,” imbuh Tobing.

Ia berharap, tertib berlalu lintas menjadi kebutuhan semua pemgendara demi keselamatan bersama. (sat)