BPJS Kesehatan Surabaya Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Durasi Rawat Inap bagi Peserta JKN

SURABAYA, SURYAKABAR.com – BPJS Kesehatan memastikan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan hak dan kebutuhannya, berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hal itu menepis isu mengenai pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin mengatakan, sesuai regulasi dalam layanan JKN, tidak terdapat pembatasan hari rawat inap bagi peserta. Menurutnya, pasien yang memerlukan perawatan inap akan dilayani sesuai kondisi medis masing-masing.

“Durasi rawat inap sepenuhnya merupakan kewenangan tenaga medis di fasilitas kesehatan dan disesuaikan dengan kondisi kesehatan pasien, bukan berdasarkan keinginan pasien,” ujar Hernina, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Jatim Perluas Cakupan Kepesertaan JKN, UHC Capai 95,83 Persen

“Oleh karena itu, pasien hanya akan dipulangkan apabila telah memenuhi kriteria medis yang menyatakan kondisinya stabil untuk dipulangkan,” sambungnya.

Hernina menegaskan, setiap jenis penyakit memiliki kriteria penanganan yang berbeda. Apabila pasien telah diperbolehkan pulang oleh dokter penanggung jawab, pasien dapat meninggalkan rumah sakit. Namun, apabila pasien masih memerlukan perawatan intensif dan direkomendasikan dokter berdasarkan indikasi medis, layanan tersebut tetap dijamin Program JKN.

Baca Juga:  Program Beasiswa ABCDE Target Seribu Anak Muda Indonesia Lanjutkan Studi ke Luar Negeri

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, tidak terdapat satu pun pasal yang mengatur pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN,” tegasnya.

Hernina menjelaskan, BPJS Kesehatan terus memperkuat komunikasi dengan rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Baca Juga:  Wujudkan Swasembada Pangan, Polresta Sidoarjo Kolaborasi Bareng Pondok Pesantren
Baca Juga:  DJP Sulselbartra-Pemkot Makassar Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Kepatuhan Pajak Masyarakat

Menurutnya, apabila peserta JKN mengalami kendala atau permasalahan terkait layanan JKN di rumah sakit, tidak perlu ragu untuk menghubungi petugas BPJS SATU! (BPJS Kesehatan Siap Membantu).

“Informasi kontak petugas BPJS SATU! dapat ditemukan melalui poster yang terpasang di berbagai sudut rumah sakit,” jelasnya.

Peserta JKN juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti Care Center 165, WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, serta Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, peserta juga dapat mengunjungi kantor cabang terdekat. (aci)