BPJS Kesehatan Jatim Perluas Cakupan Kepesertaan JKN, UHC Capai 95,83 Persen

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jawa Timur mencatat, hingga saat ini sekitar 95,83 persen penduduk Jawa Timur memiliki jaminan pelayanan kesehatan.

Dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, 15 di antaranya sudah berhasil memberikan jaminan pelayanan kesehatan minimal 98 persen kepada masyarakatnya melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan tingkat keaktifan peserta 80 persen.

“Sampai dengan 31 Maret 2025, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah memberikan jaminan pelayanan kesehatan pada 40.171.213 jiwa penduduk Provinsi Jawa Timur,” ujar Deputi Direksi Wilayah VII BPJS Kesehatan I Made Puja Yasa, Rabu (16/4/2025).

Made menjelaskan, 15 kabupaten dan kota di Jawa Timur berhasil meraih predikat Universal Health Coverage (UHC). Bila mengacu pada RPJMN 2025-2029, posisi Jawa Timur saat ini berada di peringkat 34 dari 38 provinsi di Indonesia.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik, Salah Satunya di Terminal Purabaya Sidoarjo

Menurutnya, untuk meningkatkan jumlah penduduk Jawa Timur terdaftar sebagai peserta JKN, BPJS Kesehatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan berbagai macam upaya percepatan. Terakhir, di pengujung 2024, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Keputusan Gubernur tentang Tim Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN Jawa Timur Periode 2024-2025.

“Provinsi Jawa Timur telah memiliki Tim Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang ditetapkan melalui SK Gubernur. Tim tersebut terdiri dari berbagai lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan Program JKN di Jawa Timur,” jelasnya.

Made menyebut, tim Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN bertugas untuk memastikan seluruh penduduk di Provinsi Jawa Timur terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN.

Baca Juga:  SD Al Falah Darussalam 2 Tropodo Gelar Out Door Learning, Mengenal Bea Cukai, Ekspor-Impor dan Edukasi Keuangan Sejak Dini

“Diharapkan dengan adanya Tim Optimalisasi ini, secepatnya seluruh penduduk di Jawa Timur menjadi peserta aktif Program JKN dan menjadikan Jawa Timur meraih predikat UHC,” ungkapnya.

Sejalan dengan fokus BPJS Kesehatan pada 2025 yang dicanangkan sebagai Tahun Pemantapan Kualitas Layanan Kesehatan dan Pemerataan Akses Peserta terhadap Layanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Jawa Timur menjalin kerja sama dengan 2.768 Fasiltas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama, dan 429 Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit) untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN.

Baca Juga:  Dosen Universitas Brawijaya Ciptakan Eteral Blenderized Penuhi Gizi Pasien Melalui Sonde

Made menyebut, berbagai macam inovasi layanan dikembangkan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, dan pemerataan akses layanan kesehatan kepada peserta JKN.

“Dalam hal pemantapan kualitas layanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah menyediakan Antrean Online, Display Informasi Jadwal Operasi, Display Informasi Ketersediaan Tempat Tidur, Digital Validation, Simplifikasi Layanan, Telemedicine dan I-CARE JKN. Keseluruhan layanan tersebut dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN,” terangnya.

Dalam hal layanan akses kepesertaan program JKN, BPJS Kesehatan berinovasi melalui tersedianya BPJS Keliling (Mobile Customer Service) dan Anjungan Mandiri (AMAN) JKN.

Untuk Peserta JKN yang membutuhkan akses layanan informasi administrasi dan pengaduan, BPJS Kesehatan melakukan pengembangan Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Online, Layanan Administrasi melalui Whatsapp/PANDAWA (08118 165 165) dan Care Center 165. (aci)