Berita Banyuwangi
Banyuwangi Lakukan PKS dengan Dirjen Pajak dan DJPK Optimalisasi Pajak Daerah

BANYUWANGI, SURYAKABAR.com –  Dalam rangka menggali potensi pendapatan daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, Pemkab Banyuwangi menjalin kerjasama dengan sejumlah pihak. Salah satunya dengan melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Penandatangan PKS tersebut dilakukan lewat sambungan zoom antara Direktur Jendral Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Aula Rempeg Jogopati, Rabu (12/3/2025).

Turut menyaksikan Kepala Kantor Pajak Pratama Banyuwangi Ahmad Fudholi dan Pj Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo.

Baca Juga:  DJP dan 19 Pemda di Kanwil DJP Sulselbartra Sepakat Tandatangani Kerja Sama OP4D

“Kami telah melakukan pendandatanganan kerjasama dengan Dirjen Pajak dan DJKP Kementerian Keuangan. Kerja sama ini diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan pendapatan pajak khususnya meningkatkan PAD Banyuwangi,” kata Bupati Ipuk.

Ipuk mengatakan, Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan pusat dan daerah, pengawasan wajib pajak (WP) bersama serta pendampingan dan dukungan kapasitas kepada Pemda.

Baca Juga:  2.254 Mahasiswa Asing Serbu Universitas Brawijaya Melalui Beasiswa BISS 2025

“Dengan kerjasama ini optimalisasi pajak bisa dilakukan karena koordinasi akan lebih mudah antara pusat dan daerah sehingga pendataan potensi pajak juga bisa lebih akurat,” kata Ipuk.

“Selain itu adanya kerjasama juga akan memperkuat pengelolaan pajak daerah dengan dukungan kapasitas SDM hingga teknologi bagi Pemda dari pusat,” ujar Ipuk.

Penandatanganan PKS tersebut juga dilakukan serentak antara DJP dan DJKP Kemenkeu dengan 197 daerah lainnya baik provinsi, kabupaten/kota se Indonesia.

Baca Juga:  Menhub Dudy Koordinasikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2025 Bersama Gubernur DI Yogyakarta

Sementara itu Kepala Kantor Pajak Pratama Banyuwangi Ahmad Fudholi menjelaskan selama ini terdapat irisan antara WP pusat dan daerah. Dengan demikian pihak DJP  dan pemerintah daerah bisa saling melakukan kroscek untuk pendataan yang lebih akurat.

“Sehingga bisa meminimalisir adanya ketidaksesuaian penerimaan pajak maupaun double counting atas penerimaan pajak dari WP yang beririsan tersebut,” terang Ahmad Fudholi.

Ia pun berharap kedepannya PKS tersebut dapat berlajan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal khususnya bagi pendapatan daerah yang akan menopang pembangunan Banyuwangi. (*)