Prof Bus Kembali Dilantik Jadi Dekan FK Unair setelah Diberhentikan

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Dr Mohammad Nasih SE MT Ak kembali melantik Prof Dr dr Budi Santoso SpOG (K) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Unair, Rabu (10/7/2024).

Upacara pelantikan yang digelar di Ruang Amerta Kantor Manajemen Kampus C Unair MERR Surabaya tersebut dilakukan secara tertutup.

Prof Bus, sapaan akrab Budi Santoso, mengatakan senang dan bangga setelah kembali menjabat sebagai Dekan FK Unair. Bukti keseriusannya dalam menjalankan tugas tertuang dalam Pakta Integritas yang ia bacakan.

“Setelah melalui proses itu, kita menemukan suatu titik temu yang baik. Alhamdulillah banyak pihak mulai dari masyarakat, dokter, warga Unair, hingga alumni mengapresiasi jalan tengah ini,” ujar Prof Bus.

Baca Juga:  Rektor Unair Batalkan Pemberhentian Prof Bus sebagai Dekan Fakultas Kedokteran

Tak lupa, Prof Bus memberikan apresiasinya terhadap sikap Rektor Unair dalam menanggapi permasalahan yang terjadi.

“Kami menghaturkan terima kasih kepada Pak Rektor, luar biasa kebesaran jiwa beliau, sekaligus kesabarannya hingga akhirnya mencapai solusi yang baik,” ungkapnya.

Prof Bus turut mengajak seluruh komponen untuk membuka lembaran baru. Ia berharap dengan lembaran baru ini seluruh komponen dapat bersatu dalam membangun Unair bersama.

Baca Juga:  Mahasiswa Universitas Brawijaya Presentasi Pancasila di Kampus Ternama Jerman

“Sekarang posisi Unair sudah berada pada 308 dunia, ini tentu memacu kami berada pada posisi yang lebih baik lagi. Mencapai tujuan ini kita semua harus berfokus bekerja bersama dan berkolaborasi,” harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Prof Nasih dalam sambutannya mengatakan, jabatan dekan atau wakil dekan menjadi tugas tambahan bagi dosen. Meski mendapat tugas tambahan, Prof Nasih berharap pimpinan fakultas yang dilantik tidak melupakan tugas utamanya sebagai akademisi.

“Menjadi dekan atau wakil dekan adalah tugas tambahan yang diberikan rektor. Tugas tambahan ini bukan pekerjaan utama seorang akademisi, jadi jangan sampai tugas tambahan mengalahkan tugas utama,” jelasnya.

Prof Nasih juga menegaskan, dekan atau wakil dekan bukan merupakan jabatan akademik. “Kalau profesor atau guru besar itu baru jabatan akademik,” terangnya.

Baca Juga:  Kakanwil DJP Jatim II Resmikan TPT KPP Madya Sidoarjo yang Berkonsep Pelayanan Ramah Wajib Pajak

Jabatan fungsional seorang akademisi telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 17 Tahun 2013.

Pasal 1 pada peraturan ini telah menerangkan secara jelas, guru besar atau profesor merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang mengajar di perguruan tinggi.

Sementara, Pasal 6 ayat 2 telah menjelaskan jabatan akademik dosen dari terendah hingga tertinggi terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.

Prof Bus diberhentikan dari jabatannya sebagai Dekan FK Unair, Rabu (3/7/2024), setelah sebelumnya pada Rabu (26/7/2024) memberikan pernyataan mengenai penolakan kedatangan dokter asing di Indonesia yang digagas Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Gelombang aksi dukungan terhadap Prof Bus dari guru besar, dokter, staf pengajar, sivitas akademika, hingga akademisi terus mengalir. Pertemuan dan dialog juga dilakukan, termasuk mengirim surat keberatan kepada Rektor Unair.

Hingga pada Rabu (10/7/2024) atau tepat sepekan, Prof Nasih membatalkan pemberhentian Prof Bus sebagai Dekan FK Unair. (aci)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *