Ratusan Sivitas Akademika FK Unair Gelar Aksi Solidaritas Bela Dekan FK yang Diberhentikan

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Pasca diberhentikannya Prof Dr Budi Santoso dr SpOG (K) dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Surabaya, ratusan sivitas akademika FK Unair menggelar aksi solidaritas di Patung Airlangga depan FK Unair, Kamis (4/7/2024).

Aksi sebagai dukungan kepada Prof Bus, sapaannya, karena menolak rencana kedatangan dokter asing di Indonesia itu dihadiri para guru besar, sejawat dokter, jajaran dosen, staf pengajar, alumni, hingga mahasiswa aktif FK Unair. Bahkan, Rektor Unair periode 2001-2006 Prof Dr Med Puruhito juga hadir.

Mengenakan baju putih, mereka mempertanyakan keputusan Rektor terkait pemberhentian Prof Bus yang dinilai sepihak dan tidak sesuai prosedur yang ada.

Prof Puruhito menilai, keputusan pemberhentian Prof Bus sebagai Dekan FK sangat mendadak. Sehingga, hal itu tidak dapat diterima. Bahkan, belum ada keterangan pasti terkait pemberhentian tersebut.

Baca Juga:  Kisah Mahasiswa Universitas Brawijaya Jalankan Tugas Mengajar di Batam

“Kita menuntut agar jabatan beliau dikembalikan untuk memimpin Fakultas Kedokteran sampai berakhirnya masa jabatan,” ujar Prof Puruhito saat orasi di depan Patung Airlangga depan FK Unair.

Menurut Prof Puruhito, pemberhentian ini tidak sesuai dengan pasal 53 Statuta Unair, bahkan Peraturan Presiden (Perpres). Sebab, Prof Bus dalam keadaan sehat, tidak mengundurkan diri, dan tidak terlibat dalam tindak kriminal yang ditetapkan hukum.

“Ada prosedurnya. Harusnya SP1 dulu, SP2, Kan begitu. Prosedur ini tidak ditempuh. Saya sebagai mantan rektor tahu prosedur itu, yang sampai sekarang tidak diberlakukan pada pemecatan Prof Bus. Itu yang kami sesalkan,” ungkapnya.

Baca Juga:  FK Unair Beri Edukasi dan Pelatihan Cegah Penyakit Hepatitis B
Baca Juga:  ITS Luncurkan Mobil Sapuangin Terbaru, Optimistis Pertahankan Juara di SEM 2024

Pihaknya berencana untuk menanyakan dasar pemberhentian itu kepada pihak rektorat Unair. Sebab, hingga saat ini belum ada kejelasan apa yang mendasari rektor dalam bertindak secepat ini. Selain itu, syarat untuk memecat seorang dekan atau wakil dekan di lingkungan Unair juga harus atas persetujuan Senat Unair dan Majelis Wali Amanat.

“Tiga syarat ini, juga ditambah lima syarat dasar rupanya tidak terlalu dipenuhi pimpinan. Karena itu kami sangat berduka cita dan sangat terharu mendengar apa yang terjadi dengan dekan kebanggaan kami,” terangnya.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, dr Yan Efrata Sembiring Sp BTKV mengatakan, pihaknya mendukung segala bentuk kebebasan berpendapat yang merupakan hak konstitusional warga negara. Sehingga, segala bentuk tindakan pengekangan berpendapat, intimidasi, dan teror dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap konstitusi yang sah.

“Pemberhentian Prof Budi dari jabatannya sebagai Dekan FK Unair karena pendapat yang disampaikan dan dijamin oleh konstitusi adalah bentuk pelanggaran konstitusi dan hak asasi manusia, serta nilai-nilai demokrasi yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia,” pungkas dr Yan. (aci)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *