Kanwil DJP Jatim II Gelar Pajak Berisyarat Beri Edukasi Perpajakan kepada Teman Tuli

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) menggandeng Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (GERKATIN) Sidoarjo menggelar edukasi perpajakan Pajak Berisyarat dengan tema “Bakti Teman Tuli Membangun Negeri” di Aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Utara, Selasa (25/6/2024).

Hadir pada acara ini para Pejabat dan tim dari Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Timur II, serta para Pejabat KPP Pratama Sidoarjo Utara.

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Sidoarjo Utara Sumin dalam sambutan pembukaan acara menjelaskan, DJP sangat berkomitmen akan pentingnya kesetaraan dan aksesibilitas para penyandang disabilitas dalam memperoleh informasi tentang perpajakan, sehingga pelaksanaan edukasi perpajakan yang dilaksanakan ini dapat memberi nilai tambah pengetahuan perpajakan bagi Teman Tuli.

Pajak Berisyarat merupakan agenda rutin kegiatan Kanwil DJP Jawa Timur II setiap tahun dalam memberikan kesetaraan akses informasi perpajakan kepada penyandang disabilitas, sebagai wujud pelaksanaan edukasi perpajakan kepada semua lapisan masyarakat tanpa membedakan orang yang normal dengan yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, khususnya tuna rungu atau yang biasa disebut Teman Tuli.

Baca Juga:  DJP Jawa Timur Lakukan Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Ikut pada kegiatan ini para anggota Teman Tuli dari GERKATIN Sidoarjo yang sangat antusias mengikuti acara sejak pagi sampai dengan acara selesai.

Kegiatan Pajak Berisyarat diawali pemaparan materi dan tanya jawab tentang perpajakan mulai dari daftar, hitung, bayar, dan lapor (DHBL) serta pengetahuan perpajakan secara umum dan mendasar termasuk beda Pajak Pusat dengan Pajak Daerah serta implementasi PSIAP yang disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jatim II Chandra Hadi dan Rhisma Pardosi dari KPP Pratama Sidoarjo Utara.

Program Pajak Berisyarat ini pertama kali dilakukan pada 2021 di Kantor Pusat DJP. Mulai tahun ini kegiatan edukasi perpajakan kepada Teman Tuli dikembangkan secara luas dan serentak ke unit vertikal DJP di berbagai daerah termasuk di Kanwil DJP Jatim II, sebagai bentuk persamaan hak dalam mendapatkan edukasi perpajakan bagi para penyandang disabilitas.

Baca Juga:  Bank Indonesia Jatim Targetkan Business Matching JCC 2024 Tembus Rp 16 Miliar
Baca Juga:  FK Unair Siapkan Tes MMPI bagi Mahasiswa PPDS untuk Hindari Stres

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur II Karsita yang hadir dalam acara ini dalam sambutan penutup acara sangat berterima kasih kepada para Teman Tuli yang antusias mengikuti acara Pajak Berisyarat ini, dan berharap kepada para Teman Tuli memahami tentang hak dan kewajiban perpajakan baik sebagai karyawan maupun sebagai pengusaha.

”Sesuai UU Ketenagakerjaan, perusahaan berkewajiban mempekerjakan para penyandang disabilitas sebanyak 1%, sedangkan untuk BUMN sebanyak 2% dari jumlah karyawannya, sehingga dengan kegiatan ini para Teman Tuli di Sidoarjo khususnya yang bekerja sebagai karyawan paham akan hak dan kewajiban perpajakannya,” pungkas Karsita.

Dengan diadakannya kegiatan Edukasi Perpajakan dengan tema “Pajak Berisyarat, Bakti Teman Tuli Membangun Negeri”, Kanwil DJP Jatim II berharap dapat terus menerus memberikan kesetaraan pelayanan dan pemberian informasi perpajakan secara adil tanpa diskriminasi dan maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk kepada penyandang disabilitas. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *