Petugas Keamanan Stasiun Sidoarjo Berhasil Menggagalkan Pria yang akan Menabrakkan Diri ke Kereta Api

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Petugas keamanan Stasiun Sidoarjo berhasil menggagalkan pria yang mencoba menabrakkan diri ke KA Commuterline Sindro, di area emplasemen Stasiun Sidoarjo, Jumat (10/5/2024) pukul 16.20 WIB.

Kejadian berawal saat petugas pengamanan stasiun bersiaga untuk pelayanan KA Commuterline Sindro yang akan masuk Stasiun Sidoarjo, melihat seorang pria yang mendekat di jalur 3. Hal ini langsung ditindaklanjuti dengan memberi peringatan kepada pria tersebut, namun direspons dengan semakin mendekatinya ke arah KA yang akan datang.

Sebelum KA datang, petugas keamanan stasiun langsung mendatangi pria tersebut dan diamankan di ruang Kepala Stasiun Sidoarjo.

Baca Juga:  KAI Daop 8 Surabaya Operasikan 47 Kereta Api selama Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih

Setelah dilakukan mediasi antara petugas stasiun, Polresta Sidoarjo dan keluarga, akhirnya pelaku dibawa pulang menuju rumahnya pada pukul 17.41 wib sembari dikawal pihak Polresta Sidoarjo.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, tindakan percobaan bunuh diri ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, namun juga bahaya terhadap keselamatan perjalanan KA.

Baca Juga:  IKA UB Luncurkan Aplikasi Talenta Bagi Lulusan untuk Permudah Dapat Kerja
Baca Juga:  SMAN 4 Blitar B Menang Tipis, setelah Pemain SMAN 2 Blitar Kartu Merah

“KAI melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” tegasnya.

Luqman Arif menuturkan, sesuai UU no.23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, dijelaskan pada pasal 181 ayat (1) yang menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007,” pungkasnya. (sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *