Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Awasi Pilkada
MOJOKERTO, SURYAKABAR.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto akan menggelar seleksi anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota yang akan digelar, 27 November 2024.
Terkait pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto, Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro mengajak seluruh masyarakat secara aktif berpartisipasi salah satunya dengan menjadi anggota Panwascam Pilkada.
“Pilkada ini akan menentukan nasib Kota Mojokerto untuk lima tahun yang akan datang, mari kita awasi bersama. Silakan yang mau secara resmi menjadi pengawas dan memenuhi kualifikasi bisa mendaftar sebagai anggota Panwascam,” kata Ali Kuncoro, Sabtu (4/5/2024).
Sosok yang akrab disapa Mas Pj ini juga tak bosan mengingatkan agar pada Pilkada nanti memilih sosok yang benar-benar akan membawa kemajuan dan kemanfaatan bagi Kota Mojokerto.
“Partisipasi Kota Mojokerto sudah tinggi saat Pilpres dan Pileg kemarin. Ayo gunakan hak suara dalam Pilkada yang akan datang, dan pilihlah sesuai hati nurani,” pesannya.
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati menyampaikan seleksi untuk anggota Panwascam dalam Pilkada 2024 akan dibuka 5-7 Mei 2024 yang meliputi penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas.
“Untuk Panwascam dibutuhkan tiga orang untuk masing-masing kecamatan dan untuk seleksi ada dua metode yang kita gunakan. Yakni assesmen dan pembukaan pendaftaran baru,” terangnya.
Dian menyampaikan untuk assesmen, merupakan proses seleksi untuk existing yakni Panwascam Pemilu 2024 lalu. Sedangkan proses seleksi lainnya dilakukan terbuka untuk peserta baru.
”Assesmen untuk existing sudah dilakukan pada 23- 27 April 2024 lalu. Ada tiga orang pendaftar dan yang dinyatakan memenuhi kualifikasi penilaian portofolio maupun penilaian pimpinan hanya satu orang untuk Kecamatan Magersari,” kata Dian.
Menurut Dian, dasar hukum pembentukan Panwascam dan Pengawas Kelurahan/ Desa ini antara lain UU no 10 tahun 2016 dan Perbawaslu No 4 tahun 2020, terutama juga Keputusan Ketua Bawaslu No 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan tahun 2024.
“Persyaratan sama dengan seleksi Panwascam saat Pemilu 2024, pendaftar berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan mempunyai integritas. Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu,” imbuhnya.
Ia menambahkan pendaftar bisa mengirimkan berkas secara langsung maupun via pos ke Sekretariat Bawaslu Kota Mojokerto di Jalan Joko Tole nomor 1, Kota Mojokerto atau dikirimkan melalui surel dengan alamat [email protected] dengan format PDF.
Untuk formulir pendaftaran dan berkas pendaftaran dapat diunduh pada bit.ly/DaftarPanwascamPilkada2024 sedangkan untuk persyaratan lebih lengkap dapat dicek melalui link bit.ly/PersyaratanCalonAnggotaPanwasluKecamatan
“Pengiriman berkas lamarannya cukup dipilih salah satu,” tegasnya.
Dian berharap semua proses tersebut dapat selesai dan sudah bisa terbentuk Panwascam se wilayah Kota Mojokerto pada akhir Mei 2024. (*)