Kemenag Minta Masyarakat Waspada Tawaran Berangkat Haji Tanpa Antrean

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat untuk mewaspadai tawaran-tawaran soal pemberangkatan ibadah haji tanpa melalui antrean yang kerap ditemui di media sosial.

Dalam iklan yang ditemui di media sosial X, ditemukan penawaran berupa dapat memberangkatkan haji tanpa melalui antrean. Mereka mengklaim memiliki kuota khusus serta bisa menggunakan visa petugas haji atau visa ziarah.

Tarif yang ditawarkan untuk bisa berhaji tanpa antrean tersebut sekitar Rp 310 juta. Tentu, angka tersebut lebih besar berkali lipat dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler yang harus dibayarkan jamaah yakni Rp 56 juta.

Baca Juga:  Kemenag Tegaskan Jemaah Calon Haji Wajib Gunakan Visa Haji

“Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, Rabu (24/4/2024).

Menurut Hilman, visa yang digunakan untuk ibadah haji hanya visa haji. Sehingga, Hilman meminta masyarakat untuk tidak tergiur dan tertipu tawaran berhaji dengan visa di luar ketentuan yang ditetapkan Arab Saudi. “Kami menegaskan lagi untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegasnya.

Baca Juga:  Sinergi Gula Nusantara Siap Memulai Giling Tebu Petani 2024

Kemudian, dalam penawaran di medsos X, proses visa bisa diterbitkan dalam waktu yang cepat. Padahal, saat ini Kementerian Agama tengah melakukan proses penerbitan visa jamaah calon haji reguler yang telah terdata dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Hilman menjelaskan, visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga:  Layanan Hematologi Onkologi Anak RSUD Dr Soetomo Surabaya Diresmikan

“Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” jelasnya.

Hilman mengakui, antrean saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji. Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.

“Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji,” pungkasnya. (aci)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *