BKKBN Jatim Dampingi Keluarga Anak SD Bertunangan di Sampang yang Viral

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Video viral seorang bocah perempuan di Sampang, Madura, Jawa Timur, yang melangsungkan prosesi lamaran tersebar luas di media sosial hingga mengundang perhatian masyarakat. Bocah perempuan tersebut masih berusia sangat dini dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Untuk mengecek kebenaran tersebut, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Kesehatan, BKKBN Kabupaten, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Bappeda Litbang Kabupaten Sampang mendatangi langsung pihak keluarga yang tinggal di Desa Darma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura untuk memberikan pembinaan.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Maria Ernawati mengatakan, pihaknya sudah mengkonfirmasi jika isu pernikahan anak di Sampang, Madura ini merupakan budaya untuk mempererat tali silaturahmi dan kekeluargaan.

Baca Juga:  Giselle Hage Dikukuhkan Jadi Wisudawan Termuda ITS di Usia 19 Tahun

“Meskipun pertunangan dilakukan sekarang saat anak masih kecil, pernikahannya akan dilaksanakan saat anak-anak sudah lulus kuliah. Kami berharap kepada Pemerintah Daerah setempat untuk terus memberikan sosialisasi tentang bahaya menikah muda atau pernikahan anak,” ujar Maria Ernawati, Jumat (19/4/2024).

Erna menjelaskan, bahayanya pernikahan dini, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi, termasuk adanya stunting.

Menurut Erna, faktor utama terjadinya anak stunting karena kehamilan yang tidak diinginkan dari pernikahan anak tersebut. Sebab, dari pernikahan anak, pihak perempuan dinilai belum terlalu matang, baik dari sisi kesehatan reproduksi maupun kesiapan mental.

“Bayangkan saja si anak harus mengurus anak. Dari fenomena Sampang ini, kami berharap angka pernikahan anak di Jawa Timur akan terus turun. Seiring dengan masifnya sosialisasi pendewasaan usia pernikahan yang dilakukan semua pihak, termasuk insan media yang memberikan informasi kepada keluarga dan masyarakat akan bahaya pernikahan anak,” jelas Erna.

Baca Juga:  23 Mahasiswa PCU Lolos IISMA 2024, Siap Kuliah di 13 Negara Berbeda

Dalam pertemuan itu, Ayah bocah perempuan yang bertunangan, Zahri mengatakan, usia anaknya sudah menginjak tujuh tahun dan sudah bersekolah kelas 1 SD. Artinya, kabar yang beredar anaknya masih berusia empat tahun itu salah.

Zahri lantas menceritakan, awal mula pertunangan itu terjadi. Yakni, tepatnya pada enam tahun lalu saat Zahri bersama istrinya berada di depan Ka’bah. Saat itu, istrinya tengah hamil dan istri besan juga tengah hamil.

“Kemudian, terucap kesepakatan untuk saling menikahkan bila yang lahir laki-laki dan perempuan. Jadi, pertunangan kemarin merupakan bentuk ikatan tali silaturahmi agar tidak terputus,” ungkap Zahri.

Baca Juga:  Prodi Robotika dan AI Untag Siapkan Generasi Tangguh Hadapi Era Kecerdasan Buatan

Meskipun sudah bertunangan, Zahri menegaskan, kedua pihak keluarga telah sepakat untuk menikahkan kedua anak tersebut setelah mereka sama-sama lulus kuliah.

“Jadi, tidak langsung dinikahkan saat masih kecil. Kami sebagai orang tua juga ingin melihat anak-anak kami menjadi orang sukses dan melihat mereka mewujudkan cita-citanya,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sampang, Nasrukha, menyatakan, Pemkab Sampang telah berkomitmen untuk terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pernikahan dini di wilayahnya.

“Kami memberikan pendampingan dan perlindungan anak. Jadi, hak-hak anak harus dipenuhi,” pungkasnya. (aci)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *