KPPU Awasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri.

KPPU juga meminta untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional, serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen.

Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa mengatakan, KPPU meminta agar tujuh maskapai yang menjadi Terlapor dalam perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket).

“Ketujuh Terlapor tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 tahun 2023,” ujar Fanshurullah melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga:  Pertamina Raih Skor Baik dalam Aksi Perubahan Iklim Global

Fanshurullah menjelaskan, dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan, para Terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.

“Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah. Selain itu, para Terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan,” jelasnya.

Menurut Fanshurullah, pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah November 2018. Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan.

“Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi. Kesamaan perilaku para Terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95 persen dari para Terlapor secara keseluruhan,” terangnya.

Baca Juga:  Enam Kereta Api Tujuan Surabaya Masih Terlambat Dampak Banjir Semarang
Baca Juga:  Dinas Kesehatan Sidoarjo dan BBPOM Jatim Cek Kandungan Makanan dan Minuman Takjil

Dalam Putusan, lanjut Fanshurullah, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar konsumen, dan masyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

“Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022,” tegasnya.

Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi.

“Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan tiga maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut,” pungkasnya. (aci)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *