Daop 8 Bersih Lintas dan Sosialisasi Keselamatan Perjalanan KA Jelang Lebaran 2024

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Menjelang arus mudik Lebaran 2024, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melakukan bersih lintas dan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api (KA) di sekitar jalur KA petak Surabaya Gubeng hingga Wonokromo Surabaya.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan rutinitas kegiatan bersih lintas serta pelaksanaan sosialisasi tersebut dilakukan untuk menjaga agar jalur kereta api tetap bersih dan tertib, sehingga dapat mewujudkan keselamatan perjalanan KA yang aman dan nyaman.

“Masih belum terjaganya kebersihan dan ketertiban di sekitar jalur KA khususnya di perkotaan Surabaya, tentu memiliki potensi bahaya bagi keselamatan dan keamanan perjalanan KA,” ujar Luqman, Senin (4/3/2024).

Baca Juga:  KAI Daop 8 Surabaya Catat 49.706 Tiket Lebaran Terjual

Luqman menjelaskan, kegiatan ini diikuti jajaran manajemen dan pekerja KAI Daop 8 Surabaya. Para petugas menelusuri jalur KA serta melakukan sterilisasi jalur dari sampah maupun bangunan liar yang berpotensi mengganggu perjalanan KA.

“KAI Daop 8 juga mengoperasikan rangkaian kereta api luar biasa (KLB) dengan menarik gerbong datar (GD) untuk mempercepat pembersihan area yang ditertibkan, serta mengangkut benda-benda maupun sampah yang mengganggu di dekat jalur KA,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini, petugas juga memberikan imbauan serta teguran kepada warga sekitar yang masih beraktivitas di sekitar jalur KA untuk selalu menjaga keamanan jalur dari benda yang bisa menimbulkan gangguan perjalanan.

Baca Juga:  Daop 8 Surabaya Bagikan 2.750 Cup Kopi Gratis kepada Penumpang Kereta Api
Baca Juga:  Perjalanan LRT Jabodebek Mulai 1 Maret 2024 Ditambah

“Selain itu, juga menyampaikan sosialisasi pentingnya turut menjaga kebersihan, ketertiban, dan mengutamakan keselamatan perjalanan KA,” terangnya.

Luqman menambahkan, petugas memberikan sosialisasi tentang ruang manfaat jalur KA yang diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum, sesuai yang dijelaskan dalam Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 tahun 2007 Pasal 181 ayat (1) yakni setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

“Bagi masyarakat yang masih nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada Undang-Undang tersebut,” pungkas Luqman. (aci)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *