100 Direktur Perusahaan Hadiri Sosialisasi Pasar Modal Terpadu dari OJK, BEI, dan Direktorat Jenderal Pajak

MALANG, SURYAKABAR.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) Tahun 2024 secara perdana di Kota Malang, Rabu (28/2/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Kantor OJK Malang dan dihadiri 100 direktur Wajib Pajak Badan (WPB) ini  dalam rangka meningkatkan literasi dan akses pendanaan di Pasar Modal bagi perusahaan di daerah.

Kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan nyata DJP dalam mendukung dan mendorong perusahaan di Indonesia, khususnya perusahaan yang merupakan Wajib Pajak Badan (WPB) dari berbagai daerah untuk dapat memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan.

Baca Juga:  Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, KPP Pratama Blitar Beri Penghargaan Wajib Pajak
Baca Juga:  UMKM Binaan Pertamina Incar Omzet Rp 3 M di Inacraft 2024, Hari Ini Inacraft 2024 Resmi Dibuka
Baca Juga:  KPPU Bentuk Tim Investigasi Khusus Tangani Kenaikan Harga Beras

“Wajib Pajak Badan dapat melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran saham kepada publik atas kemauan sendiri atau didorong pihak lain, yaitu DJP. Dorongan dari DJP ini dilakukan dalam rangka mendukung BEI untuk mengembangkan pasar modal, serta mendukung perusahaan dan pemerintah secara umum untuk mendapatkan permodalan (pendanaan) selain bank,” ujar Tri Bowo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III.

Dengan WPB melakukan IPO dan menjadi Perusahaan Terbuka yang tercatat di BEI, maka WPB dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan (corporate income tax) sebesar 3% selama memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya dengan kepemilikan publik diatas 40% dan dimiliki minimal 300 pemegang saham yang
kepemilikannya tidak melebihi 5%.

Selain perusahaan, para pemegang saham juga dapat melakukan jual-beli atas sahamnya di BEI dengan tarif pajak hanya 0,1% selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan-perusahaan yang telah IPO juga akan dilayani Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa. KPP Perusahaan Masuk Bursa adalah kantor pajak yang didedikasikan untuk perusahaan-perusahaan yang listing di bursa efek. Sehingga secara fasilitas dan kompetensi, pegawai-pegawai di dalamnya memiliki
keunggulan dibanding kantor lain,” pungkas Tri. (abs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *