Tidak Lapor dan Tidak Setor PPN, Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pajak Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro

BOJONEGORO, SURYAKABAR.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur menyerahkan tersangka inisial S dan barang bukti (Penyerahan Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang dipimpin langsung Kajari Bojonegoro Muji Martopo, Rabu (28/2/2024).

Penyerahan Tahap 2 tersebut dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan surat nomor B1103/M.5.5/Ft.2/2/2024 pada 12 Februari 2024.

Dalam rilis disampaikan, tersangka S merupakan Direktur PT MBI yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang Jasa Penyediaan Tenaga Kerja (Man Power Supply).

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

Itu sebabnya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Ancaman pidananya penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Tindak pidana tersebut terjadi di lokasi usaha PT MBI dan dilakukan pada masa pajak Mei sampai dengan Juni 2016 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PT MBI terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro.

Akibat perbuatan tersangka S tersebut kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar diduga sebesar Rp277.505.195.

Modus operandi yang dilakukan, PT MBI melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa pekerjaan mekanikal. Setelah menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh pelunasan pembayaran, tersangka S tidak melakukan penyetoran PPN dan tidak melaporkan SPT Masa PPN ke KPP terdaftar yaitu KPP Pratama Bojonegoro untuk Masa Pajak Mei sampai dengan Juni 2016, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN.

“Keberhasilan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum otoritas pajak, kejaksaan, dan kepolisian,” ujar Agustin Vita Avantin, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur.

Selanjutnya, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka S maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak).

Penindakan terhadap kasus S merupakan pelaksanaan penegakan untuk mewujudkan kepastian hukum, diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka serta efek Wajib Pajak lain agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.

Wajib Pajak diimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju.

Kajari Bojonegoro Muji Martopo menambahkan saat ini tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di Kejaksaan Negeri Bojonegoro, untuk menunggu kepastian hukum yang telah berproses selama ini.

Hadir dalam acara konferensi pers tersebut Kajari Bojonegoro Muji Martopo, didampingi Kasi Pidsus Aditia Sulaiman, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Paduanta Hutahayan PPNS, Kasi Hubungan Masyarakat Karsita beserta tim. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *