Penumpang Kereta Api Long Weekend Melonjak 44%, KAI Ingatkan Lagi Ketentuan Bagasi

JAKARTA, SURYAKABAR.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat ada peningkatan signifikan pada volume penumpang memasuki long weekend libur Isra Miraj dan Cuti Bersama Imlek.

Berdasarkan data, Rabu (7/2/2024) pagi, sebanyak 145.355 tiket kereta api telah terjual, meningkat 44% dibandingkan, Rabu (31/1/2024) pekan sebelumnya sebanyak 100.640 penumpang. Angka penjualan tiket ini akan terus meningkat karena penjualan masih berlangsung.

“Adapun total tiket yang terjual sejauh ini untuk periode long weekend Isra Miraj dan Imlek, Selasa (6/2/2024) sampai dengan Minggu (11/2/2024) yaitu sebanyak 680.542 tiket atau rata-rata 113.424 tiket per hari. Jumlah tersebut 79% dari total keseluruhan tiket KA yang disediakan sebanyak 859.681 tiket,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Baca Juga:  Libur Isra Miraj dan Imlek, Daop 8 Surabaya Operasikan 49 Kereta Api Jarak Jauh

Rute favorit masyarakat pada periode long weekend tersebut adalah Jakarta – Surabaya pp, Jakarta – Solo pp, Yogyakarta – Banyuwangi pp, Bandung – Blitar pp, Surabaya – Banyuwangi pp, dan relasi lainnya.

Di samping itu, Joni mengingatkan kembali ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api. Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Baca Juga:  Tradisi Warga Tionghoa Sidoarjo Membersihkan Rupang Menjelang Imlek
Baca Juga:  Hari Kedua Banjir di Kawasan Bungurasih Makin Meluas, Warga Tangkap Ular Sanca Panjang Sekitar 4 Meter

“Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm). Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Selain itu juga barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

“Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen long weekend ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” kata Joni. (*) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *