Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo 2024 Naik Rp 120 Ribu

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Dinas Tenaga kerja Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo tahun 2024 di favehotel Sidoarjo, Senin (15/1/2024).

Sosialisasi diikuti manajemen perusahaan dan perwakilan serikat pekerja yang berada di Kota Delta ini dibuka Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi. Ia menyampaikan, UMK Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024 naik Rp 120 ribu.

“Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No.188/606/KPTS/013.2023 tertanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024 Gubernur Jawa Timur, UMK Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp.4.638.582. Masuk urutan ke tiga se-Jawa Timur,” ucapnya.

Menurutnya, Pemkab Sidoarjo tidak bisa berjalan sendiri dalam proses pembangunan dan kemajuan Kabupaten Sidoarjo, perlu adanya sinergi dan kerjasama dengan semua elemen masyarakat. Tentunya juga dengan para pengusaha.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Polio, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Sub-PIN Polio

“Harapannya, kita bisa saling bersinergi dan bekerjasama stakeholder terkait. Perlu adanya peran-peran sektor swasta agar dapat membuka peluang-peluang berusaha, sehingga dapat menyerap tenaga kerja,” jelasnya.

Dengan adanya kenaikan UMK ini, Subandi berharap tidak ada kenaikan bahan pangan. “Dengan adanya TPID, saya berharap kita bisa berupaya menyeimbangkan harga pasar. Semoga di Kabupaten Sidoarjo, dengan berbagai upaya mulai dengan penetapan RTRW dapat meyakinkan investor. Dan saya berharap kenaikan upah minimum ini dapat meningkatkan spirit tenaga kerja, sehingga kinerja pekerja meningkat dan output yang dihasilkan juga lebih baik,” terangnya.

Menurut Subandi, sosialisasi ini sangat penting dipahami dewan pengupahan, pimpinan perusahaan dan pekerja, dimana PP No. 51 tahun 2023 akan menjadi acuan membahas penetapan UMK.

Baca Juga:  Bupati Gus Muhdlor Bersama Seribu Anak Yatim Piatu Doakan Kemakmuran dan Kesejahteraan Kabupaten Sidoarjo
Baca Juga:  Dirjen Kemendag dan Bupati Gus Muhdlor Lepas Ekspor Perdana Produk PT Wahana Kosmetika Indonesia ke Malaysia

“Saya sangat mengharapkan dewan pengupahan dan yang terkait agar benar-benar memahami peraturan pemerintahan yang dimaksud. Memberi dengan upah yang layak disesuaikan kondisi yang ada dan sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo, Ainun Amalia mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

“Semoga sosialisasi UMK ini mendapat tanggapan yang positif bagi manajemen perusahaan dan serikat pekerja,” jelasnya.

Selai itu, tujuannya untuk memberikan penghargaan bagi pekerja atau buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah bersangkutan. (sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *