Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2024 Bisa Dicicil Mulai 9 Januari 2024

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M atau biaya haji 2024 reguler dibuka mulai hari ini, Selasa (9/1/2024).

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Husnul Maram saat memberikan pembinaan ASN di Kankemenag Kabupaten Gresik.

Husnul mengatakan, biaya haji 2024 telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan biaya rata-rata Rp 93,4 juta. Sementara BPIH yang harus dibayar jemaah haji rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

“Pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji,” ujar Husnul.

Baca Juga:  Kemenag Jatim Sebut Ada Tambahan Kuota 3.800 Jemaah pada Musim Haji 2024

Menurutnya, meski pelunasan belum dibuka, calon jemaah haji sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing. Sehingga, lanjut Mas Maram, sapaan akrab Kakanwil saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul.

Husnul melanjutkan, pelunasan BPIH jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari – 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari – 8 Maret 2024.

Baca Juga:  Komisi VIII DPR RI Kunker ke Kemenag Jatim, Siapkan Penyelenggaraan Haji 2024
Baca Juga:  Bank Muamalat Rancang Gerakan Haji Muda Lewat Tabungan Khusus Haji Anak

Ia menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut: a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M; b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” tambahnya.

Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut: a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama; b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia; c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah; d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas. (sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *