Kemenkeu Satu Jawa Timur Gelar Lelang Serentak Wujudkan Indonesia Maju

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kemenkeu Satu Jawa Timur menggelar lelang serentak yang dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, Kamis (23/11/2023). Kegiatan yang melibatkan berbagai Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur dan dikoordinasi Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur.

Lelang serentak ini terdiri 2 jenis lelang, yang pertama lelang serentak eksekusi dan lelang serentak non eksekusi. Lelang eksekusi yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur diikuti 30 Kantor Pelayanan Pajak dan 1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dengan rincian:

Sedangkan kegiatan lelang serentak non eksekusi diikuti 14 satuan kerja dengan jumlah nilai limit Rp736.086.110. Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan juga logam mulia.

Lelang dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Baca Juga:  Daop 8 Surabaya Cek 17 Stasiun Wilayah Utara Sepanjang 132,9 KM Jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Eka Sila Kusna Jaya berterimakasih kepada Kementerian Keuangan Jawa Timur atas pelaksanaan lelang serentak.

“Kami berterimakasih kepada Kementerian Keuangan Jawa Timur atas sinergi yang apik, kegiatan ini berkontribusi untuk penerimaan negara terkhusus penerimaan pajak dari Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Penagihan, pada lelang serentak hari ini ada 79 lot yang dilelangkan, harapannya hingga pukul 17.00 WIB dari 79 lot ini laku semuanya, kegiatan lelang serentak ini telah terselenggara dua kali di tahun ini pertama bulan Mei di Malang dan
yang kedua November hari ini,” ujar Eka Sila Kusna Jaya.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Untung Basuki mengatakan, kegiatan lelang serentak yang dilaksanakan pada hari ini merupakan upaya mengoptimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin. “Objek yang dilelang secara daring pada kegiatan hari ini adalah aset sitaan sampai dengan triwulan III tahun 2023,” kata Untung Basuki.

Penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

Baca Juga:  Pertamina Eco Run 2023 Bertabur Hadiah hingga Ratusan Juta Rupiah
Baca Juga:  Gubernur Jatim Lantik Prof Cita sebagai Direktur RSUD Dr Soetomo Surabaya

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin selaku tuan rumah penyelenggara mengungkapkan, sinergi dan kolaborasi Kanwil DJKN Jawa Timur dengan Kanwil DJP Jawa Timur dan Kanwil DJBC Jawa Timur dalam kegiatan lelang serentak ini bertujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak. “Kegiatan ini adalah sinergi dan kolaborasi mengamankan penerimaan
negara,” tutur Vita.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Farid Bachtiar berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi Wajib Pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak.

“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong Wajib Pajak untuk patuh terhadap kewajiban perpajakannya,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Vita mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara melalui kegiatan lelang serentak ini.

“Terima kasih kepada semua pihak dari berbagai unit eselon I Kementerian Keuangan yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalui lelang serentak. Kegiatan lelang serentak ini sebagai wujud nyata sinergi Kemenkeu Satu,” pungkas Vita.

Kegiatan lelang dapat diakses di laman www.lelang.go.id dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat di Salinan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar yang dapat diunduh di laman www.pajak.go.id. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *