Bea Cukai Sidoarjo Gencar Berantas Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Sebagai sarana publikasi dan keterbukaan informasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Sidoarjo (KPPBC TMP B Sidoarjo) menggelar Media Briefing bersama media masa di Lobi Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I.

Dua hal utama yang menjadi pokok pembahasan kegiatan adalah strategi Bea Cukai Sidoarjo memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai, serta kolaborasi dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang Penegakan Hukum Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Dalam hal ini, Bea Cukai Sidoarjo bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan juga Mitra Aparat Penegak Hukum setempat.

Media Briefing yang dihadiri sekitar 20 media masa ini dikemas dalam Coffee Morning bertema “Upaya Bea Cukai Sidoarjo dalam Memberantas Peredaran Barang Kena Cukai llegal”.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, bersama dengan PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Yany Setyawan, yang menyampaikan capaian kinerja serta strategi kolaborasi dalam rangka pemanfaatan alokasi 10% DBHCHT guna penegakan hukum pemberantasan peredaran BKC ilegal sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.

Baca Juga:  Bea Cukai Kanwil Jatim 1 Musnahkan 9 Juta Batang Rokok llegal Senilai Rp 11 Miliar

“Sebagai bukti keseriusan dalam upaya memberantas peredaran BKC ilegal, Selasa malam tanggal 30 Oktober 2023, sebanyak 520 koli rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai berhasil ditindak Tim Penindakan Bea Cukai Sidoarjo di Jalan Kenjeran, Surabaya,” tutur Rudy.

Dari 520 koli tersebut, sejumlah 489.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Nilai barang diperkirakan Rp. 614.448.000 dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp. 327.542.400.

Kronologi kejadian bermula dari penindakan tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Sidoarjo terhadap truk box dengan nomor polisi L 9371 N milik salah satu ekspedisi jasa pengiriman.

“Truk tersebut diduga sering melakukan pengiriman dan pengangkutan rokok ilegal. Akhirnya, pukul 19.30 WIB, tim bertolak menuju jalur yang dilewati sarana pengangkut tersebut. Tim tiba di lokasi pukul 20.00 WIB dan menyebar personel untuk mengantisipasi transit atau tidaknya target,” terang Rudy.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Gandeng Bea Cukai Sidoarjo Dorong Ekspor Produk Makanan UMKM

Setelah menunggu 30 menit, sarana pengangkut yang menjadi target operasi tersebut lewat dan tim bergegas melakukan pengejaran di Kenjeran Surabaya. Karena sarana pengangkut tidak transit akhirnya dilakukan penghentian dan kemudian diamankan ke KPPBC TMP B Sidoarjo.

Menurut informasi sopir yang berinisial VK, truk memuat rokok dari beberapa outlet jasa pemgiriman di Madura. Sebagai tindaklanjut, diterbitkan Surat Bukti Penindakan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Sidoarjo. Kemudian dilakukan proses penelitian lebih lanjut terhadap berkas perkara dan Barang Hasil Penindakan.

Terhadap pelaku yang melakukan tindak pelanggaran dapat dikenakan Pasal 54 jo 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:  30 SMPN di Kota Malang Terapkan Materi Perpajakan di Kurikulum Pembelajaran

Sebagai informasi lainnya, pada periode Tahun Anggaran 2023, Bea Cukai Sidoarjo juga telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di bidang cukai sebanyak 143 kali dengan tindak lanjut penyelesaian sebagai berikut: Barang Hasil Penindakan (BHP) yang ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) sebanyak 42, sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 16, dinyatakan Ultimum Remedium (UR) sebanyak 8, dilakukan pelimpahan sebanyak 8, dan sisanya masih dalam proses pendalaman.

Atas BHP yang pelaku pelanggarannya tidak ditemukan ditetapkan menjadi BDN/BMN yang kemudian dimusnahkan sehingga tidak memiliki nilai ekonomis. Sementara atas tindaklanjut penyelesaian lainnya, Bea Cukai Sidoarjo menerapkan Ultimum Remedium sebagai mekanisme Fiscal Recovery.

“Hingga akhir Oktober 2023, Bea Cukai Sidoarjo telah melaksanakan sebanyak 4 kali pemusnahan dengan total nilai barang sebesar Rp 12.960.002.900 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 6.992.511.550,” imbuh Rudy.

Sementara itu, implementasi UR oleh Bea Cukai Sidoarjo di sepanjang Tahun Anggaran 2023 berhasil menyelamatkan penerimaan negara dengan total nilai denda cukai sebesar Rp 2.182.473.000.

Dari sisi penerimaan, tercatat sampai dengan 31 Oktober 2023, Bea Cukai Sidoarjo telah berhasil memungut penerimaan sebesar Rp 4.974.738.411.000 atau 71,72% dari total target penerimaan tahun 2023 yakni sebesar Rp 6.935.610.057.000 dengan rincian realisasi penerimaan dari sektor kepabeanan sejumlah Rp 17.010.007.000 dan realisasi penerimaan dari sektor cukai sebanyak Rp 4.957.728.404.000.

“Di samping capaian kinerja di bidang pengawasan dan penerimaan, Bea Cukai Sidoarjo juga melakukan strategi khusus dan extra effort dalam menjalankan visi dan misi yang diemban,” tutup Rudy. (sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *