Kanwil DJP Jawa Timur II Sita Aset Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jatim II berhasil menyita tiga aset tersangka tindak pidana di bidang perpajakan, AW.

Aset yang disita itu berupa tanah dan bangunan dengan luas masing-masing 98 meter persegi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

AW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan melalui PT GAP.

Tindak pidana yang dilakukan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu 2015 sampai 2017.

Baca Juga:  Tax Gathering: KPP Madya Malang Bangun Negeri Melalui Sinergi Wajib Pajak, Penerimaan hingga September Capai 72 Persen

Hal itu melanggar pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Upaya sita aset tersangka ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, Selasa (17/10/2023).

Agustin menjelaskan, langkah dan upaya ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Jatim II dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku pidana perpajakan sekaligus menjadi garda pengamanan penerimaan negara.

Baca Juga:  DJP, DJPK dan 113 Pemda Tanda Tangani Kerja Sama Pajak Pusat Daerah Tahap V
Baca Juga:  Penyidik Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp 4,3 Miliar ke Kejati Sulawesi Tenggara

“Komitmen kami terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan. Koordinasi juga akan terus dilaksanakan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Jawa Timur untuk menindak Wajib Pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” tegasnya.

Sedangkan Kepada Wajib Pajak, Agustin mengimbau agar Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau mengalami kesulitan agar menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdekat agar dibantu proses kesulitannya,” imbuhnya. (sat) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *