Jusuf Kalla Targetkan PMI Lepas Ketergantungan Impor Plasma

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, Jusuf Kalla, menargetkan Indonesia bisa melepas ketergantungan impor plasma darah untuk produk obat.

Dalam dua tahun ke depan, PMI berencana membuat pabrikasi fraksionasi plasma. Namun, harus diimbangi dengan peningkatan kualitas Unit Donor Darah (UDD) PMI.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PMI Pusat, Jusuf Kalla, saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Nasional UDD PMI yang dihadiri 442 peserta dari UDD PMI di seluruh Indonesia yang digelar di Hotel Harris Gubeng Surabaya, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:  PLN UP3 Surabaya Selatan dan PMI Sidoarjo Gelar Donor Darah Peringati Bulan K3 Nasional

Jusuf Kalla menjelaskan, Rakernis ini membahas fraksionasi plasma, yakni pemenuhan plasma darah untuk memproduksi produk obat.

Pembahasan ini untuk mendukung target pemerintah Indonesia yang selama ini 100 persen atau bergantung penuh pada pendonor plasma darah luar negeri untuk produk obat.

“Kami mengakui, selama ini impor karena memang untuk bahan baku harus yang tersertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB),” ujar Jusuf Kalla kepada wartawan usai membuka Rakernis di Surabaya.

Jusuf Kalla menargetkan, dalam dua tahun ke depan Indonesia bisa memproduksi obat sendiri dengan membuat pabrikasi fraksionasi plasma. “Namun, target itu bisa dipenuhi dengan syarat harus diimbangi dengan peningkatan kualitas UDD PMI,” terangnya.

Baca Juga:  Peringati Hari Migran Internasional 2022, Kemnaker Usung Tema PMI Bangkit Bekerja Indonesia Jaya
Baca Juga:  Kemenko PMK dan Unesa Rintis dan Perkuat Desa Literasi di Jatim

Selain khusus plasma darah untuk produksi obat, Rakernis ini juga membahas peningkatan perbaikan pelayanan secara umum. “Mulai dari sistem, kualitas (pelayanan), volumenya (produksi kantong atau ketersediaan darah),” jelasnya.

Di sisi lain, Surabaya menjadi yang pertama dari total 18 Unit Pengelola Darah (UPD) PMI dan rumah sakit yang tersertifikasi CPOB untuk menghasilkan plasma darah yang memenuhi persyaratan untuk produksi Produk Obat Derivat Plasma (PODP) atau fraksionasi plasma.

Kemenkes RI menyatakan kebutuhan fraksionasi plasma untuk produksi lokal Produk Obat Derivat Plasma (PODP) masih bergantung 100 persen dari impor. PODP yang dimaksud berupa Albumin, Intravenous immunoglobulin (IVIg), Faktor VIII, dan Faktor IX.

Untuk mewujudkan kemandirian PODP produksi dalam negeri, Kemenkes RI sudah menerbitkan Permenkes Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Darah. (aci)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *