Putusan Pandis Nomor 002/PANDIS/PORPROV/FUTSAL-JTM/IX/2023 Dicabut, Muhammad Rafael Moreno Tidak Bersalah

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Panitia Disiplin (Pandis) Porprov Jatim VIII 2023 cabang olahraga futsal menerbitkan surat keputusan Nomor: 003/PANDIS/PORROV/FUTSAL-JTM/IX/2023 tanggal, 21 September 2023.

SK ini tentang perbaikan putusan Nomor 002/PANDIS/PORROV/FUTSAL-JTM/IX/2023 tanggal 13 September 2023 tentang tingkah laku buruk dalam pertandingan dan kompetisi pada pertandingan babak 8 Besar Porprov Jatim VIII antara Kabupaten Blitar melawan Kota Malang, Rabu (13/9/2023) di Lapangan Fatkhi Sidoarjo.

Pada SK Nomor 002/PANDIS/PORROV/FUTSAL-JTM/IX/2023 tanggal 13 September 2023, Pandis menjatuhkan   sanksi kepada pemain Kota Malang Muhammad Rafael Moreno menyusul tingkah laku buruk dalam pertandingan perempat final Porprov Jatim VIII 2023 saat melawan Kabupaten Blitar di Fatkhi Futsal Center Sidoarjo, Rabu (13/9/2023).

Sanksi tersebut menghukum, pemain Kota Malang Muhammad Rafael Moreno dengan sanksi larangan bermain selama 2 tahun di event resmi yang diselenggarakan FFI, AFP maupun AFK.

Selain itu sanksi juga diberikan kepada Asisten Pelatih Kota Malang Bagus Irmawanto dan pemain Kota Malang Diki Hidayat Pratama.

Keputusan tersebut menimbang dan berdasarkan Laporan Khusus pada pertandingan perempat final antara Kabupaten Blitar melawan Kota Malang, telah terjadi kejadian khusus.

Laporan khusus yang tertuang pada keputusan Pandis tersebut yakni pada menit 40 Asisten Pelatih Kota Malang Bagus Irmawanto melakukan provokasi terhadap pemain Kota Malang untuk melakukan tindakan kekerasan.

Pada menit 40 pemain nomor punggung 5 Kabupaten Blitar mencetak gol dan melakukan selebrasi sujud syukur di lapangan, namun pemain Kota Malang nomor punggung 17 Muhammad Rafael Moreno melakukan tendangan kepada pemain Kabupaten Blitar nomor punggung 5.

Pada saat setelah pertandingan pemain Kota Malang nomor punggung 6, Diki Hidayat Pratama menyikut pemain nomor punggung 16 Kabupaten Blitar sehingga menyebabkan pemain Kabupaten Blitar tergeletak dan mendapat perawatan tim medis.

Menimbang, atas laporan khusus tersebut, Komite Disiplin telah memeriksa alat bukti berupa, laporan khusus match commissioner, laporan khusus Wasit 1 Vici Norma Azhari, laporan khusus Wasit 2 Gunawan, laporan khusus Wasit 3 Miftakhul Huda, laporan khusus Time Keeper Ryan Nasrul Unus dan cuplikan video.

Menimbang, terhadap fakta hukum tersebut telah diputus oleh Panitia Disiplin dengan Putusan Nomor: 002/PANDIS/PORROV/FUTSAL-JTM/IX/2023 tanggal 13 September 2023.

Menimbang, setelah putusan diterbitkan, Panitia Disiplin menerima surat klarifikasi / revisi yang disampaikan panitia penyelenggara (Technical Delegate dan Match Commissioner) perihal kesalahan penginputan nama
pemain Kota Malang yang tertuang dalam laporan khusus pada tanggal 13 September 2023.

Menimbang, berdasarkan surat klarifikasi yang disampaikan tersebut, telah terjadi kesalahan penginputan nama yang semestinya nomor punggung 17 adalah Mochamad Mahdi Ansarullah dan Muhammad Rafael Moreno  bernomor punggung 15, sehingga mengakibatkan pula kesalalahan dalam putusan.

Menimbang, berdasarkan fakta-fakta tersebut, Panitia Disiplin memandang perlu untuk mencabut Putusan Nomor:
002/PANDIS/PORROV/FUTSAL-JTM/IX/2023 tertanggal 13 September 2023 dan memperbaiki putusan tersebut.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, Panitia Disiplin memutuskan: Mencabut Putusan Nomor: 002/PANDIS/PORROV/FUTSAL-JTM/IX/2023 tertanggal 13 September 2023 dan oleh karenanya dinyatakan tidak berlaku.

Pandis kemudian memperbaiki putusan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan, Asisten Pelatih Kota Malang atas nama Bagus Irmawanto bersalah karena melakukan tindakan memancing kebencian dan kekerasan adalah melanggar pasal 54 kode disiplin;
2. Menghukum, Asisten Pelatih Kota Malang atas nama Bagus Irmawanto dengan sanksi denda sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sanksi skorsing tidak boleh mendampingi tim selama 6 bulan;
3. Menyatakan, pemain Kota Malang NPG 17 adalah sdr. MOCHAMAD MAHDI ANSARULLAH bersalah karena melakukan tindakan tingkah laku buruk terhadap pemain lawan adalah melanggar pasal 49 kode disiplin;
4. Menghukum, pemain Kota Malang npg 17 atas nama MOCHAMAD MAHDI ANSARULLAH dengan sanksi larangan bermain selama 2 tahun di event resmi yang diselenggarakan oleh FFI, AFP maupun AFK;
5. Menyatakan, pemain Kota Malang sdr. MUHAMMAD RAFAEL MORENO tidak bersalah, memulihkan hak sdr. MUHAMMAD RAFAEL MORENO dalam kemampuan, kedudukan dan hak serta martabatnya;
6. Menyatakan, pemain Kota Malang npg 6 atas nama DIKI HIDAYAT PRATAMA bersalah karena melakukan tindakan tingkah laku buruk terhadap pemain lawan adalah melanggar pasal 49 kode disiplin;
7. Menghukum, pemain Kota Malang npg npg 6 atas nama DIKI HIDAYAT PRATAMA dengan sanksi larangan bermain selama 6 bulan di event resmi yang diselenggarakan oleh FFI, AFP maupun AFK.

Technical Delegate cabang olahraga futsal Porprov Jatim VIII 2023, Munir Khan meminta maaf atas keteledoran timnya dalam menginput data nama pemain Kota Malang.

“Atas nama TD dan mewakili rekan-rekan Panpel cabor futsal Porprov Jatim VIII 2023, kami mohon maaf atas keteledoran kami dalam menginput data nama-nama pemain Kota Malang, utamanya permohonan maaf kepada Ananda Muhammad Rafael Moreno dan keluarga besarnya,” ujar Munir Khan. (es) 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *