Sinergitas DJP Jatim Bersatu dengan IKPI

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mewakili Direktur Jenderal Pajak membuka kegiatan Seminar Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2023.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I yang diwakili Kepala Bidang P2Humas Budi Santoso, Kepala
Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, pengurus dan seluruh anggota IKPI seluruh Indonesia yang diselenggarakan di Grand Ballroom Shangrila Hotel, Surabaya, Rabu (9/8/2023).

Seminar Nasional IKPI 2023 yang bertemakan “Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), Penegakan Hukum, Serta Integritas Konsultan Pajak untuk Mewujudkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak” merupakan wujud sinergi DJP Jawa Timur Bersatu dengan IKPI.

Dalam sambutannya Rustom mengatakan, coretax atau PSIAP akan memperkuat basis data perpajakan, dengan ini model pengawasan di DJP kini semakin mudah dan efisien. Pelayanan yang awalnya manual semuanya akan menjadi berbasis teknologi.

“Berkaitan dengan penegakan hukum di bidang perpajakan, dimana salah satu asas dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir penegakan hukum atau ultimum remedium. Dan juga kita sebagai konsultan pajak harus selalu berintegritas dalam menjalankan profesi kita,” ujar Rustom.

“Terima kasih kepada DJP berkenan menghadiri kegiatan ini dimana itu merupakan bukti konkret sinergitas antara IKPI dengan DJP, dan kita juga secara konsisten menyosialisasikan dan mengedukasi terkait aturan-aturan di DJP kepada wajib pajak di wilayah kita masing-masing. Harapannya setelah acara ini kami bisa tercerahkan dan juga menambah pengetahuan kita semua,” imbuh Rustom.

Sementara itu dalam keynote speech nya Vita menyampaikan beberapa bahasan yakni terkait PSIAP, penegakan hukum, dan konsultan yang berintegritas.

Yang pertama berkaitan dengan PSIAP, PSIAP adalah proyek redesign dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis data perpajakan, sehingga sistem perpajakan
menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.

Tujuannya untuk mendukung optimalisasi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum. Diharapkan dengan adanya PSIAP akan mengikuti perkembangan dunia digital terkini dan menunjang kerja serta konektivitas layanan untuk wajib pajak.

Lalu berikutnya tentang penegakan hukum. Penegakan hukum di bidang perpajakan adalah proses penerapan aturan dan regulasi perpajakan untuk memastikan, individu dan entitas bisnis mematuhi kewajiban pajak mereka. Tujuannya untuk memastikan penerimaan pajak yang wajar dan adil bagi pemerintah serta mencegah pelanggaran peraturan perpajakan.

“Akan tetapi DJP masih mengedepankan asas ultimum remedium, asas ini bermakna apabila suatu perkara dapat
diselesaikan melalui jalur lain (perdata, atau hukum administrasi) jalur lain tersebut terlebih dahulu akan kami lakukan, dengan PSIAP pengawasan dan pemeriksaan akan semakin mudah dan efisien,” terang Vita.

Pembaharuan coretax system akan memperkuat basis data dan informasi perpajakan sehingga bisa memprioritaskan pada wajib pajak yang berisiko tinggi.

“Berkaitan dengan konsultan yang berintegritas, konsultan pajak memberi fasilitas kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya, di sisi lain ada peran yang ideal untuk membantu DJP memberikan edukasi pada wajib pajak, tentunya konsultan pajak harus profesional, independensi, dan integritas,” imbuhnya.

Lebih jauh Vita memaparkan, konsultan pajak sebagai mitra DJP berperan dalam pemberian konsultasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan perpajakan, membantu perusahaan dalam menghadapi sengketa pajak, pelatihan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait peraturan perpajakan, dan juga konsultan pajak dengan pengetahuannya juga dapat memberikan masukan kepada kami dalam merancang kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

“Besar harapan DJP untuk menggandeng IKPI untuk bersama-sama mengedukasi dan melayani masyarakat/ wajib pajak dengan bekerja lebih keras lagi menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada proses bisnis kita masing-masing, melayani wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan sebaik-baiknya, sopan dan jujur, serta selalu menjunjung tinggi integritas,” tandasnya.

Seminar Nasional ini diikuti 1.119 anggota IKPI baik secara luring maupun daring, dengan narasumber Wahyu Widodo Kepala SubDirektorat Penyidikan, Direktorat Penegakan Hukum DJP, Wahyu Hidayat Kepala Satuan Tugas III Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK yang hadir via daring, Teguh Ari Wibowo Kepala Seksi Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Perubahan, Direktorat TPB DJP, dan Haryono Umar Wakil Ketua KPK 2007-2011. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *