Ingin Layani Masyarakat Lebih Luas, Dokter di Sidoarjo ini Maju Bacaleg Tingkat Propinsi Jatim

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Meskipun telah berprofesi sebagai dokter dan memiliki beberapa klinik kesehatan di Sidoarjo, tak menyurutkan niat Andre Yulius (44) berjuang memberikan pelayanan dan kesejahteraan yang lebih luas kepada masyarakat.

Untuk itu Andre Yulius lalu memutuskan terjun ke dunia politik. Saat ini Andre Yulius berusaha berjuang menjadi wakil rakyat di tingkat DPRD Jatim. Ya, saat ini Andre Yulius memantapkan diri mendaftar melalui Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di dapil 2 area Sidoarjo.

Andre menargetkan 40 ribu suara, dengan niat membangun NKRI, dimana yang muda, yang bersih, dan berani lawan pada korupsi menjadi salah satu jargon yang digaungkan dokter Andre Yulius agar dapat menjadi wakil rakyat di pileg 2024.

BACA JUGA:

bacaleg1

“Sudah waktunya kami yang muda, berintegritas, bersih, lurus dan penuh toleransi ini, sekarang maju menjadi wakil rakyat. Dengan modal welas asih, jujur dan berani memperjuangkan kepentingan rakyat. Saya akan siap berjuang bersama-sama demi NKRI yang lebih baik,” tegas pemilik Andre Medical Centre (AMC) Group ini, Rabu (10/5/2023).

Saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo usai mengajukan surat tidak pernah dipidana atau bebas pidana sebagai salah satu syarat maju menjadi calon legislatif, Andre Yulius mengakui seluruh instansi saat ini telah berbenah, tak terkecuali di PN Sidoarjo ini.

Bahkan untuk proses pengajuan surat bebas pidana, hanya butuh waktu singkat 5-7 menit dirinya telah dapatkan surat tak pernah dipidana.

“Salut atas pelayanan yang diberikan di PN Sidoarjo, tak perlu bertele-tele, cepat, mudah dan dibantu secara maksimal oleh pihak PN Sidoarjo. Surat tidak pernah dipidana yang saya ajukan akan saya gunakan sebagai syarat maju bacaleg di tingkat Provinsi Jatim,” ungkap Andre Yulius.

Syarat bebas pidana atau tidak pernah dipidana menjadi salah satu syarat yang diwajibkan KPU untuk mendaftar para bacaleg untuk maju di pesta demokrasi lima tahunan. Tak hanya di tingkat DPRD Kabupaten, namun juga di tingkatan DPRD Propinsi maupun DPR RI. (sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *