Berita Kediri
Pamenang Disepakati Menjadi Nama Ibu Kota Kabupaten Kediri

KEDIRI, SURYAKABAR.com – Menjelang Hari Jadi ke-1219 yang jatuh pada 25 Maret 2023 mendatang, eksekutif dan legislatif Kabupaten Kediri menyepakati Pamenang menjadi nama Ibu Kota Kabupaten Kediri.

Disepakatinya Pamenang sebagai nama Ibu Kota Kabupaten Kediri melewati proses yang cukup panjang. Diawali proses diskusi yang menghadirkan kalangan budayawan maupun sejarawan.

Selain itu, telah dilakukan kajian dari kalangan akademisi dari Universitas Negeri Surabaya dan diajukan ke DPRD Kabupaten Kediri untuk mendapatkan persetujuan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 30 Tahun 2012 tentang pedoman pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, perubahan nama ibu kota dan pemindahan ibu kota harus dilakukan melalui sidang paripurna.

Persetujuan kalangan legislatif terhadap nama Pamenang sebagai sebutan Ibu Kota Kabupaten Kediri dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Kediri, 13 Februari 2023.

BACA JUGA:

Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto menyampaikan, merujuk pada aturan Kementerian Dalam
Negeri, setiap kabupaten / kota harus merumuskan nama Ibu kota.

Mengingat Kediri terdapat dua wilayah baik itu Kota Kediri maupun Kabupaten Kediri, dalam hal ini nama Ibu Kota Kabupaten Kediri harus lepas dari Kota Kediri. “Hal itulah yang mendasari dilakukan perumusan nama Ibu Kota Kabupaten Kediri,” ucapnya.

Berdasarkan penjaringan aspirasi masyarakat dan naskah akademik dari Universitas Negeri Surabaya dari beberapa nama yakni Pamenang, Daha, Panjalu dan Jenggala telah disepakati Pamenang sebagai nama Ibu Kota Kabupaten Kediri.

Secara etilomogi, Pamenang atau Mamenang memiliki kata dasar menang yang memiliki arti superior, kemenangan. Sedangkan imbuhan Pa pada Pamenang dapat diartikan sebagai orang yang memenangkan.

Pamenang sebagai nama Ibu Kota Kabupaten Kediri telah disetujui unsur pimpinan dan anggota DPRD dalam sidang paripurna itu akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri. Perubahan nama itu pun tidak akan mengubah pada identitas administrasi kependudukan warga. (sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *