BPPD Sidoarjo Percepat Penyampaian SPPT PBB-P2 Secara Virtual Via WhatsApp dan Email
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Untuk percepatan informasi penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2), Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo selain menyampaikan secara manual melalui desa/kelurahan dan petugas pajak, mulai 2023 ini penyampaian SPPT PBB-P2 juga dilakukan secara virtual melalui kanal virtual berbasis WhatsApp dan email yang digelar secara bertahap.
Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono mengatakan, penyampaian ini akan membantu lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun sebelumnya penyampaian SPPT PBB-P2 disampaikan kepada masyarakat pada Maret-April melalui desa/kelurahan.
“Penyampaian SPPT PBB-P2 melalui virtual ini akan lebih cepat dan tepat tersampaikan ke masyarakat bila dibandingkan dengan penyampaian SPPT secara manual saja yang dilakukan selama ini melalui desa/ kelurahan ataupun petugas,” tutur Ari, Kamis (5/1/2023).
BACA JUGA:
Ia menargetkan, di 2024 seluruh masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang memiliki, menguasai, memanfaatkan objek PBB di Wilayah Kabupaten Sidoarjo dapat menerima SPPT PBB P2 secara virtual.
Untuk mendapatkan informasi via virtual terlebih dahulu dapat mendaftarkan nomor WhatsApp dan email melalui https://s.id/Pendataan_PBB_SDA.
Mantan Kepala DPMPTSP ini juga menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu objek pajak dapat dilakukan pendaftaran secara sekaligus meskipun berbeda kecamatan selama masih berada di ruang lingkup Wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Nama SPPT PBB-P2 yang didaftarkan pun tidak harus sama dengan nama pendaftar/ pemohon. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat segera melakukan pendaftaran tersebut,” terangnya.
Pembayaran pajak daerah Kabupaten Sidoarjo menurutnya sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran secara online maupun offline, seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-commerce dan berbagai kanal lainnya.
“Yang terbaru yaitu tempat pembayaran pajak melalui BUMDes pada masing-masing desa/kecamatan,” imbuh Ari. (sat)