Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Boyolali

BOYOLALI, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan tersangka P kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Rabu (28/12/2022).

Tim PPNS bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Jawa Tengah menyerahkan tersangka P kepada Kejari Boyolali atas tindak pidana perpajakan yang ia lakukan melalui perusahaannya yaitu CV KU.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp449.000.000 dari tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Tersangka P disangka melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Sehingga, saat ini guna mempermudah proses peradilan yang akan dilakukan, tersangka ditahan sementara selama 14 hari ke depan di Lapas Kelas II B Boyolali oleh Kejaksaan Negeri Boyolali.

BACA JUGA:

pajak1

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyampaikan, kejadian ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Setiap wajib pajak telah kami berikan edukasi atas hak dan kewajiban perpajakannya, sehingga kami sangat menyayangkan dengan terjadinya hal seperti ini. Apalagi sampai harus mendapat sanksi pidana,” ungkap Slamet, Rabu (28/12/2022).

DJP melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.

Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, DJP telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tertib. Namun, wajib pajak tidak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan, sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana dan penyitaan aset sebagai langkah pemulihan atas kerugian negara yang timbul. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *