Pelatihan Bersama Sinergi Penegak Hukum untuk Penanganan Perkara Tindak Pidana di Perpajakan
MAKASSAR, SURYAKABAR.com – Direktorat Jenderal Pajak, Pusdiklat Pajak, Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung serta Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar pelatihan bersama sinergi penegak hukum untuk penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan di Makassar, 23-26 Agustus 2022.
Ini merupakan pelatihan angkatan ke IV. Sebelumnya kegiatan pelatihan seperti ini diadakan di Yogyakarta (untuk wilayah Jawa), Balikpapan (untuk wilayah Kalimantan), dan Batam (untuk wilayah Sumatera).
Pelatihan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bersama antara hakim, jaksa, polisi, dan penyidik dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, serta meningkatkan sinergi, komunikasi, dan koordinasi demi keadilan serta dalam rangka mengamankan penerimaan negara.
Peserta kegiatan ini hakim, jaksa, korwas PPNS Polda dan penyidik DJP wilayah kerja Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Kegiatan pelatihan ini dibuka Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, S.E., M.A, M.Hum. dan menghadirkan beberapa narasumber dan pengajar yakni Hakim Agung Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum, Hakim Agung Mahkamah Agung RI Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H, Koordinator pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI Emilwan Ridwan, S.H., M.H.
BACA JUGA:
Juga menjadi narasumber yakni Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Agung Purnomo, S.H., M.Hum, Kabagwassidik Rokorwas PPNS Bareskrim Polri Kombes Pol Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P, Kepala Subdirektorat Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum DJP, Wahyu Widodo, Ak., S.H., M.Si, Widyaiswara dari Pusdiklat Pajak Kementerian Keuangan RI serta PPNS dari DJP Kementerian Keuangan RI.
Dalam kegiatan pelatihan yang berlangsung selama empat hari ini, para peserta juga mendapatkan materi tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, serta materi terkait peraturan dan kebijakan dalam penanganan pidana di bidang perpajakan baik dari DJP, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pentingnya penanganan perkara tindak pidana di bidang perpapajakan untuk pengembalian kerugian pada penerimaan negara disampaikan Hakim Agung RI Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. yang juga menginginkan terciptanya konsistensi hukum dalam setiap putusan hakim.
“Mahkamah Agung menyambut baik dan mendukung sinergi yang kuat. Pelatihan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari dukungan MA sampai level terbawah, agar koordinasi dan komunikasi antar aparatur penegak hukum dilakukan dengan baik,” kata Prof Surya Jaya.
Selain itu pada kesempatan yang sama Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo berharap pelatihan bersama antar penegak hukum di bidang perpajakan dapat berjalan baik, gagasan dapat dipertukarkan, komunikasi, dan kolabroasi bisa ditingkatkan. Setelah itu peserta bisa saling berkomunikasi dengan lebih baik.
“Kegiatan ini merupakan bagian penting dari membangun sinergi kelembagaan yang lebih kuat untuk memastikan penegakan hukum pajak yang fair, transparan, akuntabel, demi optimalisasi pendapatan negara untuk pembiayaan pembangunan,” kata Yustinus Prastowo. (*)