Ancam Keselamatan Penerbangan, Bupati Sidoarjo Imbau Warga Tidak Terbangkan Drone di Area Bandara Juanda

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengimbau masyarakat tidak menerbangkan drone di area Bandara Juanda, karena mengancam kesekamatan penerbangan.

Hal tersebut disampaikan Gus Mudlor, sapaan akrab Bupati Sidoarjo usai bertemu dengan General Manager Bandara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar, Selasa (9/8/2022).

Menurut Gus Muhdlor, mengoperasikan drone tidak dilarang, namun harus mengutamakan kegunaan dan unsur keselamatan. Negara yang melarang warga sipil menerbangkan drone yakni Singapura, India, Kamboja, Afrika, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara lain di Eropa.

“Indonesia termasuk negara yang memperbolehkan warganya menerbangkan pesawat tanpa awak itu. Namun, untuk menerbangkan drone harus mengetahui dan mematuhi aturannya jika tidak ingin terkena denda dan hukuman pidana,” tuturnya.

BACA JUGA:

Pemerintah telah mengeluarkan aturan menerbangkan drone lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2016.

Di Peraturan Menteri Perhubungan tersebut mengatur tentang pengendalian, pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia.

Penggunaan drone juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.

Gus Muhdlor mengimbau kepada masyarakat Sidoarjo agar mematuhi aturan tersebut. Mengoperasikan drone harus mengerti objek vital mana yang dilarang.

Di kawasan Sidoarjo ada beberapa obyek vital yang dilarang. Seperti kawasan markas TNI AD, kawasan markas TNI AL, TNI AU dan kawasan Bandara Internasional Juanda.

“Mengoperasikan drone tidak boleh sembarangan. Harus mengetahui aturannya. Karena menyangkut keselamatan bersama, seperti di kawasan bandara bisa mengganggu jalur komunikasi pengaturan lalu lintas dan membahayakan penerbangan,” ujar Gus Muhdlor. (sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *