Direktorat Jenderal Pajak Jatim II Sita Aset Tersangka Tindak Pidana Pajak

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Penegakan hukum perpajakan kembali dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II berhasil melaksanakan proses sita aset wajib pajak berinisial RS berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 77m2 dan luas bangungan 148m2 di Kota Madiun, Rabu (30/3/2022).

RS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2015 sampai dengan 2017.

Selain itu tersangka juga tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

BACA JUGA:

“Sebelum dilakukan proses sita terhadap aset wajib pajak, Kanwil DJP Jatim II selalu mengutamakan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak. Wajib pajak kami dorong untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku, namun jika belum berhasil maka selanjutnya dilakukan penagihan aktif, di antaranya dengan tindakan penyitaan tersebut,” kata Dudung Rudi Hendratna, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jatim II.

Dudung menambahkan, beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II juga telah melakukan tindakan penagihan aktif dengan menyita aset para penunggak pajak, di antaranya KPP Madya Sidoarjo, KPP Madya Gresik, KPP Pratama Lamongan, KPP Pratama Sidoarjo Barat, dan KPP Pratama Gresik. Aset wajib pajak yang disita beragam, mulai dari truk, mobil, rumah, rekening bank, hingga uang tunai.

Tindakan penyitaan atas aset wajib pajak yang dilakukan Kantor Wilayah DJP Jatim II menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan, sekaligus menjadi upaya pengamanan penerimaan negara. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close