Direktorat Jenderal Pajak Jatim II Beri Apresiasi kepada Wali Kota Mojokerto dan Madiun, Lapor SPT Tahunan sebelum Batas Pelaporan Berakhir

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II memberikan apresiasi kepada Wali Kota Madiun dan Wali Kota Mojokerto yang telah memberikan keteladanan dengan melaporkan SPT Tahunan Tahun pajak 2021 sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

Apresiasi disampaikan saat gelaran Pekan Panutan SPT Tahunan PPh di dua kota tersebut. Di Pendopo Sabha Krida Tama Rumah Rakyat, Kota Mojokerto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur II Takari Yoedaniawati menyampaikan, Pekan Panutan adalah program Direktorat Jenderal Pajak bersama pemerintah daerah setempat khususnya kepala daerah dan jajaran pimpinan instansi di daerah untuk memberikan keteladanan dalam pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021, Kamis (10/2/2022).

“Diharapkan melalui program ini kepala daerah dapat menjadi panutan warga untuk mewujudkan masyarakat yang sadar pajak,” ujar Takari di hadapan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari beserta jajaran Forkompinda yang hadir.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Mojokerto mengimbau masyarakat Kota Mojokerto khususnya jajaran Pemerintah Daerah Kota Mojokerto untuk menjadi warga negara yang taat pajak.

“Segeralah melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak secara tertib dan tepat waktu. Karena secara tidak langsung pajak ini manfaatnya juga akan kembali ke seluruh masyarakat, baik untuk pembangunan infrastruktur atau fasilitas umum lainnya,” ajak Ika Puspitasari.

BACA JUGA:

djp n walkot1

Sementara itu, saat Pekan Panutan dengan Wali Kota Madiun Maidi beserta jajaran Forkompinda Madiun di Ballroom Hotel Sun Madiun, Rabu (16/2/2022) Takari menuturkan, dari sisi pelayanan, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kemudahan dan kesederhanaan di antaranya penyampaian SPT Tahunan melalui aplikasi e-Filing.

Melalui aplikasi e-Filing penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan lebih mudah, di mana saja, kapan saja dan tidak perlu antre di kantor pajak, sehingga tidak ada alasan untuk menyampaikan SPT Tahunan tidak tepat waktu.

Takari juga mengharapkan peran serta seluruh masyarakat yang ada di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur II, utamanya Pemerintah Kota Mojokerto dan Pemerintah Kota Madiun untuk terus bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak dalam membangun kesadaran dan kepatuhan pajak agar penerimaan pajak dapat berdampak positif kepada penyaluran dana bagi hasil yang dibutuhkan APBD.

Pekan Panutan di Madiun juga dihadiri 100 wajib pajak prominen yang terdaftar di KPP Pratama Madiun. Kepada para peserta yang hadir, Ahmad Khairul Anwar dan Ahmad Shobirin, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Madiun menyampaikan materi sosialisasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kedua pemateri mengajak para peserta Pekan Panutan untuk segera memanfaatkan PPS, mengingat program ini hanya diselenggarakan dalam enam bulan saja atau hingga 30 Juni 2022.

Selanjutnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna yang juga hadir dalam Pekan Panutan di Madiun memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan atas keteladanan Wali Kota Madiun serta jajaran Forkompinda Madiun dalam pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2021 sebelum batas akhir pelaporan.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online dengan menggunakan e-Filing atau e-Form melalui DJP Online. (es)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *