KIPP Tengarai Ada Dugaan Pelanggaran Kampanye Kepala Daerah di Pilkada Surabaya

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur menengarai ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan kepala daerah di Kota Surabaya dalam Pilkada Surabaya 2020.

Ketua KIPP Jawa Timur, Novli Thysen mengatakan, kegiatan Wali Kota Tri Rismaharini, saat menghadiri deklarasi rekomendasi pemberian dukungan partai kepada Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji di Taman Harmoni pada 2 September 2020 melanggar aturan.

“Ini berdasarkan surat dari Pemprov Jatim Nomor 131/17318/011.2/2020 atas jawaban surat yang diajukan KIPP Jatim terkait permohonan informasi terkait izin cuti kerja wali kota. Dalam surat itu ditegaskan untuk tanggal 2 September 2020 tidak pernah ada permohonan cuti kampanye kepada Gubernur Jawa Timur,” ujar dia, Sabtu (31/10/2020).

Menurut dia, dengan adanya surat keterangan dari Gubernur Jawa Timur tersebut menjadi bukti, ada pelanggaran prosedur dan etik yang dilakukan Risma di mana wali kota melakukan kegiatan politik pada saat jam kerja aktif, Rabu (2/9/2020).

Surat jawaban Gubernur Jawa Timur yang ditandatangani Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Timur, Heru Tjahyono, itu juga menyebut cuti kampanye Wali kota Surabaya Tri Rismaharini di luar tanggal hari libur hanya pada 10 November 2020. “Di luar tanggal itu dan tanggal libur resmi berarti pelanggaran,” tegas Thysen.

Selain itu, lanjut dia, kegiatan politik Risma dalam mendukung Eri Cahyadi-Armuji dilakukan di tempat yang menjadi fasilitas milik Pemkot Surabaya Taman Harmoni, yang mana terdapat larangan untuk menggunakan fasilitas milik pemerintah untuk kegiatan kampanye dukung mendukung pasangan calon.

Pada pasal 76 ayat 1a UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas melarang kepala daerah membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kemudian pasal 71 ayat 3 UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juga mengatur larangan kepada kepala daerah untuk menyalahgunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Lebih lanjut, Thysen menegaskan dengan keluarnya surat keterangan dari Gubernur Jawa Timur tersebut dapat dijadikan bukti, ada kesalahan prosedur, tata cara, mekanisme yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya terkait penangganan pelanggaran atas laporan KIPP Jawa Timur.

“Seharusnya Bawaslu Kota Surabaya bertindak aktif mencari fakta kebenaran sebuah peristiwa hukum dengan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penanganan pelanggaran,” ungkapnya.

Termasuk, lanjut dia, salah satunya Bawaslu bisa berkirim surat ke Gubernur Jawa Timur perihal menanyakan status Risma dalam jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya saat menghadiri deklarasi rekomendasi pemberian dukungan partai kepada pasangan Eri Cahyadi dan Armuji di Taman Harmoni pada 2 September 2020.

KIPP menilai peristiwa dukung-mendukung oleh Risma kepada Eri Cahyadi-Armuji adalah potret demokrasi yang tidak baik dalam penyelenggaraan Pilkada Surabaya 2020. (be)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *