Pilkada Surabaya
DPRD Surabaya Usulkan Pakta Integritas bagi ASN, harus Netral di Pilkada
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Menjelang Pilkada Serentak 2020, DPRD Kota Surabaya meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Surabaya harus netral.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Bachtiar Rifai mengatakan, karena tahun ini adalah tahun politik, maka diperlukan pakta integritas bagi seluruh ASN Pemkot Surabaya.
“Pakta integritas ini sangat perlu untuk menjaga agar ASN tetap netral,” ujar Bachtiar Rifai di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (23/9/2020).
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya ini menjelaskan, pada Pilkada Surabaya ada salah satu calon ASN dari Pemkot Surabaya yang maju, yakni Eri Cahyadi.
“Komisi A berharap melalui Inspektorat Surabaya maupun Bawaslu harus ketat melihat aturan yang ada,” terangnya.
Kenapa Komisi A sepakat ada pakta integritas? Menurut dia, karena untuk menjaga ASN tetap netral di Pilkada Surabaya.
“Sebab, salah satu calon ASN ini mengakui, dia tidak mendaftar. Tapi pada keyataannya mereka mendaftar di pusat. Kenapa justru sampai kecolongan, mestinya Bawaslu dan Inspektorat ini harus menindaklanjuti. Saya kira pemkot dan Bawaslu harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada 2020,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Menurut dia, Komisi A sampai saat ini belum mengetahui pengunduran diri Eri Cahyadi secara legalitas. Ketika ASN ini sudah berhenti, otomatis segala bentuk fasilitas harus dilepas. “Intinya ASN harus netral. Saya kira yang bersangkutan saat ini masih melakukan proses administrasi peng-SK-an. Tidak ada masalah. Yang jelas ada pengunduran diri secara sadar dari calon menyatakan pengunduran diri dan menunggu administrasi saja,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya bersikap netral di dalam proses tahapan bakal calon peserta Pilkada Surabaya.
“Kami sejak awal sudah memanggil Bagian Pemerintah dan BKD untuk harus betul-betul netral,” katanya.
Politisi perempuan senior Partai Golkar itu mengingatkan, agar ASN Pemkot Surabaya untuk tidak bermain-main. Apalagi ada bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Surabaya dari ASN.
“Sebelumnya, jauh hari mereka (ASN) sudah jalan terus apakah menggunakan APBD atau yang lainnya. Itulah tujuan kami di Komisi A untuk mengkritisi hal tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Basari mengatakan, soal usulan penetapan pakta integritas dari Komisi A DPRD Kota Surabaya akan segera ditindaklanjuti.
“Jadi masukan dari Komisi A ini soal pakta integritas bagi ASN segera kita sampaikan ke Pak Sekda sebagai pimpinan tertinggi ASN,” ucapnya.
Terkait sanksi ASN terhadap pelanggaran pilkada, lanjut dia, sanksi-sanksi bagi ASN yang melanggar tentu terbagi menjadi sanksi ringan, sedang dan berat.
“Jadi terkait pelanggaran-pelanggaran pilkada itu bisa dipilah. Bawaslu dengan kejaksaan juga bisa menilai unsur pidananya terhadap ASN yang melanggar,” pungkasnya. (be)