Pilkada Surabaya
KPU Beberkan Teknis Kampanye di Tengah Pandemi Covid-19
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Pasca penutupan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya harus cepat menatap tahapan selanjutnya.
Di antaranya yang paling jadi sorotan publik adalah tahapan kampanye di tengah pandemi Covid-19. Yang jadi pertanyaan, bagaimana mekanisme KPU mengantisipasi terjadi kerumunan massa saat kampanye.
Untuk tahapan kampanye, Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, masa kampanye baru dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon. Berarti kampanye akan dimulai 26 September 2020.
“Penetapan pasangan calon adalah 23 September 2020. Jadi masa kampanye dimulai tiga hari kemudian, ” ujar Nur Syamsi.
Menurut dia, teknis kampanye seperti biasa. Seperti kampanye pada umumnya. Hanya saja, Nur Syamsi mengingatkan kepada bakal pasangan calon agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
Misalnya, bakal pasangan calon berkampanye dengan mengumpulkan massa secara tatap muka di suatu ruangan. Itu boleh saja. Tapi harus mematuhi protokol kesehatan.
“Pertemuan tatap muka tetap bisa dilakukan, tetapi dengan memperhatikan kapasitas ruangan. Paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan,” tandas Nur Syamsi.
BACA JUGA:
Apakah ada tindakan tegas jika ada yang melanggar? Nur Syamsi menyatakan, sejauh ini aturan kampanye baru diatur terkait tata cara tatap muka yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan itu paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan tetap memakai alat pelindung diri minimal masker.
“Akan ada peraturan yang lebih detail di peraturan kampanye, tapi memang belum ada perubahan tentang kampanye yang terdahulu,” terangnya.
Sebelumnya, banyak yang khawatir akan terjadi klaster baru di kantor KPU Surabaya. Hal itu menyusul tahapan pendaftaran bakal pasangan calon yang masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Benar saja, terjadi kerumunan massa ataupun pendukung dari masing-masing bakal pasangan calon, baik itu Eri Cahyadi-Armuji (4/9/2020) maupun Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (6/9/2020).
Kenyataan itu berbanding terbalik jika mengacu pada PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana non-Alam Covid-19.
Meski begitu, tetap saja KPU Surabaya sudah mengingatkan kepada partai pengusung bakal pasangan calon agar tak mengerahkan massa pendukung saat mendaftar ke KPU.
“Yang pasti Peraturan KPU Nomor 6/ Tahun 2020 yang kemudian diubah di Peraturan KPU Nomor 10/2020 mengatur tata cara pendaftaran, dan yang kami bisa tata adalah di area pendaftaran,” tandas dia.
Persoalan pendukung bakal pasangan calon yang berkerumun, Nur Syamsi menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh atas hal tersebut.
Sebab, itu sudah menjadi domain bagi masing-masing bakal pasangan calon untuk mengatur para pendukungnya.
“Di luar itu kami memang tidak punya kewenangan dan kita serahkan kepada pasangan calon. Tinggal bagaimana pasangan calon mengatur pendukungnya,” tegasnya. (be)