DPRD Sidoarjo Sahkan Raperda Sistem Online Pajak Daerah
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Online Pajak Daerah, Kamis (11/6/2020).
Setelah disahkan, Raperda tentang Sistem Online Pajak Daerah tersebut akan masuk Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2020.
Salah satu tujuan Raperda tentang Sistem Online Pajak Daerah ini untuk menekan angka kebocoran pendapatan dari sektor pajak. Selanjutnya Raperda tersebut segera dikirim ke Pemkab Sidoarjo untuk mendapatkan tanggapan.
Ketua DPRD Sidoarjo, Usman mengatakan, setelah masuk Propemperda Tahun 2020, pihaknya akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan. Diharapkan Raperda tentang Sistem Online Pajak Daerah tersebut bisa digedok tahun ini.
“Dengan sistem online, masyarakat sebagai Wajib Pajak (WP) bisa ikut memantau pajak yang telah dibayar. WP nantinya bisa mengetahui dan merasakan pajak yang dikeluarkannya itu,” kata Usman kepada awak media termasuk suryakabar.com, Kamis (11/6/2020).
BACA JUGA:
Ia mencontohkan, misalnya dengan sistem online pajak daerah, hasil pajak dari restoran, rumah makan, hotel dan lainnya tidak akan lari kemana-mana. Sehingga, pendapatan dari sektor pajak bisa bertambah.
Seiring disahkannya sistem online pajak daerah nanti, penerimaan pajak daerah bisa lebih transparan.
Plt. Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan, pemerintah tidak merasa keberatan. Usulan Perda tentang Sistem Online Pajak Daerah itu dinilai bagus dan dipastikan tidak akan mengurangi pendapatan.
“Itu bagus, untuk mengurangi pertemuan antara masyarakat dengan pihak dinas, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Baik online atau tidak, kami pastikan tidak mempengaruhi pendapatan,” katanya.
Menurut Cak Nur, sapaan akrab Plt. Bupati Sidoarjo, sejumlah layanan umum di Sidoarjo ada yang sudah menerapkan sistem online. Seperti, pengurusan perizinan, anggaran hingga dokumen kependudukan, sudah menggunakan sistem online.
“Akan kami siapkan infrastrukturnya, sehingga nanti yang butuh tanda tangan saya tinggal klik, dan saya pun bisa memantau surat yang masuk,” pungkasnya. (sty)