Terapkan Physical Distancing dan Social Distancing, 84 Pedagang Pasar Pegirian Surabaya Jualan di Jalan Nyamplungan
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III di Surabaya diikuti penerapan physical distancing dan social distancing di pasar tradisional. Mulai Kamis (28/5/2020) di Pasar Pegirian diterapkan pengaturan jarak antar pedagang.
Sebanyak 84 pedagang di pasar tradisional tersebut tidak lagi menempati stan los-nya. Mereka ditata agar berjualan dengan pembatasan jarak. Ini sebagai antisipasi penyebaran dan pencegahan Covid-19.
“Rabu (27/5/2020) kemarin sudah dirapatkan dengan pihak kecamatan, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kamis (28/5/2020) pagi ini penerapan physical distancing dan social distanding dilakukan,” ungkap Kepala Pasar Pegirian Koencoro Jatileksono, Kamis (28/5/2020).
Penerapan physical distancing dan social distanding di pasar tradisional ini adalah menyiapkan lahan sementara bagi pedagang agar berjualan di Jalan Nyamplungan. Di jalan tersebut telah ditandai garis-garis sebagai petak untuk berjualan.
Petak tersebut adalah tempat berjualan sebagai pengganti stan los pedagang di Pasar Pegirian. Adapun luas per petak sekitar 2×2 meter.
“Ada 84 petak yang sudah siap. Masing-masing petak ditempatkan di dua sisi jalan. Sedangkan di bagian tengah (badan jalan) dipakai untuk lalu lalang pembeli,” terang Koencoro.
Lebih jauh, Koencoro menjelaskan, 84 petak memang tidak mampu menampung semua pedagang Pasar Pegirian. Sebab pasar yang berada di kawasan Ampel ini memiliki jumlah 675 pedagang.
BACA JUGA:
- RS UNAIR untuk Sementara Batasi Pasien Covid 19, Begini Komentar Wakil Ketua DPRD Surabaya
- Sukses Jaga Kamtibmas, Wali Kota Risma Beri Penghargaan Jajaran Polrestabes Surabaya
Dengan tersedia 84 petak, maka pedagang yang berjualan di Jalan Nyamplungan adalah pedagang basah. Misalnya pedagang sayur, ikan dan empon-empon. Para pedagang ini adalah khusus bagi pedagang los yang memiliki stan dengan ukuran 1-1,5 meter.
“Jadi untuk pedagang yang ukuran stan los-nya kecil. Tujuannya agar tidak saling berdekatan. Sedangkan pedagang kios atau pedagang los tapi ukurannya lebih dari itu, tetap berjualan di dalam pasar,” tambahnya.
Sampai kapan pedagang akan diperbolehkan berjualan di Jalan Nyamplungan? Menurut Koencoro, penerapan physical distancing dan social distanding di Pasar Pegirian akan dilakukan sampai PSBB jilid III selesai. Dia mengatakan, selama masa ini, Jalan Nyamplungan akan diberlakukan sistem buka-tutup.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, dengan penggunaan jalan sebagai penerapan physical distancing dan social distanding Pasar Pegirian, Dishub akan melakukan rekayasa jalan. Selama masa PSBB jilid III ini akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas mulai pukul 06.00-09.00.
“Pengendara jalan dari Nyamplungan ke utara Jalan Iskandar Muda akan dialihkan melalui u-turn terakhir di Jalan Nyamplungan dan melintas di Jalan Pegirian dengan contraflow yang mengarah ke traffic light Jalan Pegirian-Jalan Iskandar Muda,” ungkapnya.
Menurut Irvan Wahyudrajad, Dishub juga akan menyiapkan personel selama masa penutupan jalan ini. Personel itu disiagakan untuk pengaturan lalu lintas dan penataan parkir.
“Dishub juga menyiapkan road barrier selama masa penutupan dan pembatasan Jalan Pegirian,” tandasnya. (be)