Nikah saat Pandemi Covid-19, Begini Syaratnya

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Plt. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sidoarjo, Moh Arwani mengatakan, layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka.

Ini seiring keluarnya Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19. Layanan akad nikah di KUA Kecamatan sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April 2020.

“Silakan melangsungkan pernikahan di KUA Kecamatan masing-masing dengan aturan dan syarat tertentu. Mohon dimengerti agar mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Moh Arwani kepada suryakabar.com, Senin (4/5/2020).

Calon pengantin bisa menggelar akad nikah di KUA tingkat kecamatan dengan syarat, tamu maupun mempelai harus mematuhi SOP protokol kesehatan. Jumlah tamu tidak lebih dari 10 orang. Itu sudah termasuk kedua mempelai, orangtua, penghulu dan saksi.

Syarat lainnya, akad nikah di KUA Kecamatan bisa dilakukan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020. Bagi permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020.

BACA JUGA:

Untuk menghindari kerumunan massa di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di KUA dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang calon pengantin dalam satu hari.

Data yang diterima suryakabar.com dari Kemenag Sidoarjo, ada 1.154 pasangan yang telah melakukan akad nikah di luar kantor KUA selama Maret 2020. Sedangkan yang melakukan pernikahan di kantor KUA tercatat 261 pasangan.

KUA terbuka bagi siapa saja yang akan melangsungkan pernikahan, lanjut Arwani. Jam buka sesuai hari kerja, Senin sampai Jumat.

“Jika terpaksa pelaksanaan nikah tidak bisa ditunda diluar jam kerja, harus mengisi surat pernyataan. Memberikan alasan yang tepat yang menyatakan jika acara pernikahan memang benar tidak bisa ditunda,” terangnya. (sty)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *