Laporkan Faktur Pajak Fiktif dan Rugikan Negara Rp 227,8 Juta, Direktur CV di Sidoarjo Terancam Pidana
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II dan Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Timur menyerahkan dua orang tersangka TH alias G, Direktur CV. DJT dan TS, orang yang diduga kuat turut serta membantu tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (29/1/2020). Penyerahan dua tersangka tersebut disertai penyerahan barang bukti.
Tersangka TH alias G diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yakni dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Sedangkan TS sebagai pihak yang mencarikan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya untuk digunakan sebagai kredit pajak pada SPT Masa PPN CV. DJT dan membuat laporan SPT Masa PPN CV. DJT, dalam kurun waktu Januari 2010 hingga Desember 2011.
BACA JUGA:
Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani mengatakan, kedua tersangka diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum perpajakan dan menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan sekitar Rp. 227.833.164.
“Tersangka TS sebagai pihak yang mencarikan faktur pajak untuk pelaporan SPT Masa PPN yang tidak sesuai. Itu dalam kurun waktu Januari 2010 sampai Desember 2011,” kata Lusiani dihadapan awak media termasuk suryakabar.com, Rabu (29/1/2020).
CV. DJT beralamat di Kludan, Sidoarjo dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Sidoarjo Selatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (sty)