Pemkab Sidoarjo Kembangkan Wilayah Kawasan Timur

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Konsep pengembangan wilayah kawasan timur dibahas Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam FGD (Focus Group Discussion) di Fave Hotel Sidoarjo, Jumat (20/9/2019).

Kegiatan yang menghadirkan asosiasi pengembang perumahan, asosiasi pengusaha industri, ikatan notaris serta himpunan pengusaha muda dan ikatan ahli perencanaan tersebut dibuka Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH,M.Hum.

Bupati Sidoarjo didampingi Sekda Sidoarjo Ahmad Zaini mengatakan, konsep pengembangan wilayah kawasan timur melalui penataan ruang untuk kesejahteraan masyarakat.

Dikatakannya aspek penting dalam pencapaian tujuan penataan ruang adalah aspek perencanaan pertanahan atau penatagunaan tanah. Bupati mengatakan, perencanaan pertanahan bertujuan mengatur dan mewujudkan penguasaan penggunaan serta pemanfaatan tanah agar sesuai rencana tata ruang.

Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah mengatakan, dalam FGD kali ini ada empat aspek pertanahan yang dibahas bersama.

Yang pertama masalah pengaturan penguasaan, kepemilikan tanah serta penataan penggunaan, pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan masyarakat Sidoarjo. Kedua, sistem administrasi pertanahan dan pengendalian hak kepemilikan sebelum dan sesudah berlakunya Online Single Submission (OSS). Ketiga penataan hak atas tanah dalam rangka pengembangan wilayah timur. Dan yang terakhir, konsep pengembangan wilayah timur Sidoarjo dalam bentuk pola dan struktur ruang sebagai panduan pemanfaatan ruang secara teknis.

Menurut Bupati, ketersediaan tanah saat ini sangat terbatas. Sedangkan permintaan tanah semakin besar akibat pertambahan penduduk yang cukup banyak.

Tidak menutup kemungkinan hal tersebut menjadikan konflik antara tanah pertanian dengan kebutuhan pembangunan perumahan, industri dan daerah perdagangan. Oleh karenanya pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah nomer 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

Masih dikatakan H. Saiful Ilah, laju perkembangan pembangunan wilayah harus senantiasa diikuti, diawasi dan dikontrol dengan baik. Hal tersebut agar tercapai tujuan rencana tata ruang wilayah yakni pemanfaatan ruang secara optimal, serasi dan berkeadilan.

Bupati mengatakan, perencanaan tata ruang harus selalu digunakan sebagai landasan hukum bagi kemakmuran rakyat sesuai dengan kondisi, keadaan dan potensi daerah masing-masing. Untuk itu diperlukan sarana pengendalian dan pencegahan yang di antaranya diwujudkan dalam bentuk perijinan yakni ijin pemanfaatan ruang.

Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah berharap hasil FGD kali ini bisa menjadi dasar dan arahan reformasi agraria khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Kami mengharapkan melalui FGD kali ini dapat memberikan solusi berupa langkah-langkah alternatif baru dalam mengidentifikasi hal-hal apa saja yang perlu dipedomani pasca berlakunya OSS atau sistem perijinan online di Sidoarjo pada aspek pertanahan tentang penataan ruang serta pengembangan wilayah di Kabupaten Sidoarjo,” harapnya. (es)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *