Polisi Sidoarjo Amankan Sabu Rp 1,08 Miliar Selama 12 Hari
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama Polsekta jajaran berhasil mengamankan sabu seberat 1.089,32 gram senilai Rp 1,08 miliar.
Selain mengamankan sabu, Satresnarkoba juga menangkap 99 tersangka dalam 77 kasus. Keberhasilan tersebut merupakan hasil Operasi Tumpas Semeru 2019 selama 12 hari, mulai 26 Januari hingga 6 Februari 2019.
“Selama 12 hari mulai 26 Januari hingga 6 Februari, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 99 tersangka dalam 77 kasus,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolresta Sidoarjo kepada wartawan di Mapolresta, Senin (11/2/2019).
Zain mengatakan, selain tersangka juga diamankan barang bukti, sabu 1.089,32 gram, pil LL 1.809 butir, 58 buah HP dan uang tunai Rp 2.512.000. Raihan ini merupakan kerja keras Satresnarkoba dan Polsekta jajaran di Polresta Sidoarjo.
“Dalam pengungkapan itu, semua tersangka ini merupakan pengedar, mereka terjaring saat akan melakukan transaksi di wilayah Sidoarjo,” tambah Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Masih kata dia, dengan banyaknya kasus narkoba yang berhasil diungkap di wilayah hukum Sidoarjo. Ini membuktikan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Sidoarjo relatif tinggi.
“Kami terus melakukan upaya preemtif dan preventif dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo,” katanya.
Selain itu, upaya pencegahan terus dilakukan yaitu dengan memasukkan kurikulum pendidikan pada sekolah sekolah di Sidoarjo. Dengan memberikan pengetahuan kepada siswa SMP bagaimana bahayanya narkoba.
“Selain itu juga kita lakukan tindakan represif terhadap penggunaan narkoba,” ujarnya.
Disinggung jaringan narkoba yang beredar di Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan Sidoarjo adalah daerah penyangga yang wilayahnya luas dan berbatasan dengan Surabaya dan daerah lain. Hal itu menjadi salah satu faktor Sidoarjo menjadi tempat transit narkoba.
“Untuk itu, kami akan lakukan penindakan secara masif terhadap peredaran narkoba. Kita akan lakukan pendalaman dan pengembangan, semoga dapat tangkapan yang lebih besar,” terangnya.
Lebih lanjut Zain menjelaskan, para tersangka ini akan dijerat pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 197 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Tersangka akan dipidanakan maksimal selama 15 tahun dan denda terbanyak sebesar Rp 1,5 miliar,” jelas Zain. (wob)