Polda Jatim Rilis Foto Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan merilis barang bukti foto-foto syur puluhan artis yang diduga terlibat kasus prostitusi online. Rilis dilakukan Kapolda didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dan Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Foto-foto syur tersebut jumlahnya ribuan. Foto-foto itu sedianya digunakan para mucikari untuk menawarkan kepada pengguna artis. Bahkan juga ada yang diberi tarif untuk sekali kencan mulai Rp 25 juta hingga Rp 150 juta.
“Semua ini bisa dibuktikan keterlibatannya dari mucikari Siska yang memiliki jaringan cukup besar, baik sesama mucikari maupun pengguna artis yang akan diajak kencan. Bahkan ada artis sendiri yang menyebarkan atau menawarkan dirinya dengan foto-foto hot atau syur kepada peminat atau penggunanya,” ungkap Kapolda, Jumat (25/1/2019) sore seperti dikutip Kominfo Jatim.
Untuk itulah, kata Irjen Luki, foto-foto artis yang syur itu diidentifikasi penyidik untuk bukti proses penyidikan sekaligus menentukan siapa tersangkanya, selain mucikari.
Terkait pemanggilan artis Vanessa Angel yang ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda juga memberikan penjelasan terkait pemanggilan artis FTV tersebut. “Vanessa melalui pengacaranya, memberitahukan ketidak hadirannya tersebut sebanyak dua kali kepada penyidik. Tadi dua kali telepon, menegaskan, pengacaranya menyampaikan maaf, untuk saudara Vanessa tidak datang hari ini,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diberikan pengacara Vanessa, alasan ketidak hadirannya karena sakit. Namun tidak disebutkan, sakit apa yang sedang diderita artis VA belum diketahui. “Untuk VA, alasannya masih sakit,” tambahnya.
Penyidik Subdit Siber, Ditreskrimsus, Polda Jatim akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan Vanessa, Rabu (30/1/2019). Jika yang bersangkutan kembali tidak hadir, maka polisi akan melayangkan surat panggilan kedua. “Dijadwalkan Rabu, kami akan tunggu. Dan kalau Rabu tidak datang, akan panggilan kedua,” tegasnya.
Sementara itu, pasal yang dipersangkakan kepada artis VA, adalah Pasal 27 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
Kombes Barung menambahkan, artis VA usai ditetapkan tersangka proses diserahkan sepenuhnya pada penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus. “Ditahan atau tidak tersangka berinisial VA, yang terkait prostitusi online artis ini tergantung kewenangan penyidik,” tuturnya. (es)