Ikan Arapaima Ternyata Dibeli di Pasar Ikan Gunung Sari Surabaya
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Ikan Arapaima Gigas yang beredar dikalangan masyarakat Jawa Timur sempat membuat pemerintah kewalahan. Pasalnya, ikan jenis predator ini bisa merusak ekosistem budidaya ikan di perairan Indonesia.
Meski begitu, pemilik mengaku mendapat ikan yang hidup di sungai Amazon, Amerika Selatan tersebut dari pasar ikan di Gunung Sari Surabaya. “Setelah kita minta keterangan ke pemilik ikan atas nama HP, dulu dia beli di pasar Gunung Sari Surabaya waktu ikan-ikan tersebut masih kecil,” jelas Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I, Muhlin, Selasa (3/7/2018).
Dalam keteranganya kepada petugas BKIPM Surabaya di Juanda, pemilik ikan Arapaima membeli ikan tersebut sejak 7-10 tahun yang lalu di Pasar Gunung Sari Surabaya. Pemilik tidak mengetahui atas dampak yang diakibatkan ikan jenis predator tersebut. Ia baru menyadari setelah bertahun-tahun memeliharanya dan pada akhirnya dibuang ke sungai.
“Untuk memeliharanya butuh biaya yang sangat besar. Karena setiap harinya ikan jenis ini harus makan kisaran 5 kiloan ikan hidup per ekornya. Bisa jadi faktornya itu yang membuat ikan ini dibuang ke sungai. Karena sudah tidak kuat lagi memberi makan,” katanya.
Bisa dibayangkan berapa rupiah yang harus dikeluarkan pemilik untuk memberi makan ikan Arapaima Gigas yang berjumlah 52 ekor.
Lantas berbahayakah bagi manusia yang memakannya? Menurutnya, ikan yang hidup di daerah tropis Sungai Amazon tersebut belum ada pernyataan berbahaya bagi yang memakannya. Namun, bagi perairan di Indonesia jelas berbahaya dan merusak bagi ekosistem budidaya ikan di perairan.
“Makanya, ikan jenis ini tidak boleh masuk ke Indonesia. Karena bisa menghilangkan ikan-ikan yang sudah hidup di perairan Indonesia. Dan yang sudah masuk pun pasti ilegal. Karena kita tidak pernah mengeluarkan surat ijin apapun,” tegasnya.
Saat ini, BKIPM Surabaya di Juanda sudah membuka posko pengaduan masyarakat terkait keberadaan ikan Arapaima. Pihaknya meminta agar masyarakat yang memelihara atau menemukan ikan jenis predator tersebut untuk menyerahkan ke balai karantina.
“Hukum pidananya jelas bagi yang sengaja memelihara ikan ilegal. Terlebih dengan sengaja membuang ke sungai untuk merusak ekosistem ikan di perairan. Tapi, warga yang secara sukarela menyerahkan jenis ikan tersebut, maka akan ada pengampunan, atau tanpa sanksi hukum,” tandasnya. (wob)