9,128 Napi di Jatim Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Sebanyak 9.128 narapidana di seluruh Jawa Timur mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke 72 Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 183 narapidana di antaranya langsung dinyatakan bebas dari hukuman pidana. Jumlah narapidana yang diajukan mendapatkan remisi se Jatim berjumlah 11.821 dan direalisasi 9.128 narapidana.

Penyerahan secara simbolis remisi narapidana diserahkan Wakil Gubernur Jawa Timur Saifulah Yusuf di ruang aula Lapas Kelas I Surabaya di Porong.

Wakil Gubernur Jawa Timur Saifulah Yusuf mengatakan, penyerahan remisi para parapidana tersebut ada yang dinyatakan langsung bebas dari hukuman.

“Bagi narapidana yang sudah mendapatkan remisi bebas, hendaknya menjadi duta di kampungnya untuk menyampaikan hidup di Lapas tidak enak, tidak nyaman,” kata Saifulah Yusuf kepada wartawan di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Rabu (16/8/2017).

Masih kata Wakil Gubernur Jawa Timur yang akrab di panggil Gus Ipul ini, selain kehidupan di Lapas atau rutan itu tidak nyaman dan tidak enak, juga disampaikan kondisi Lapas dan rutan sudah overloud.

“Selain tidak nyaman dan tidak enak, Lapas dan rutan banyak yang overloud, jadi disampaikan jangan menambahi penghuni lagi,” tegasnya.

Sementara itu di tempat yang sama Kakanwil Depkumham Provinsi Jawa Timur, Susy Susilawati mengatakan, pada 2017 narapidana se jatim sekitar 14.287. Dari jumlah itu yang diajukan mendapatkan remisi 11.821, kemudian yang mendapatkan remisi 9.128 napi.

“Untuk tahun 2017 napi se Jatim yang mendapatkan remisi bebas berjumlah 183 napi, dan yang paling banyak dari Lapas Porong dan Malang,” kata Susy Susilawati.

Susilawati menjelaskan, napi yang mendapatkan remisi ini dari pidana umum, dan mendapatkan remisi bervariatif dari 1 bulan hingga 6 bulan.

“Tiap-tiap napi ini mendapatkan remisi variatif dari 1 bulan hingga 6 bulan dan remisi ini khusus untuk napi pidana umum, ” jelasnya.

Sementara itu Beny (37) dan M Sholaudin (21) narapidana yang mendapatkan remisi mengaku sangat senang mendapatkan remisi ini meskipun tidak terlalu banyak.

“Senang banget mendapatkan remisi ini meskipun tidak terlalu banyak hanya 2 bulan karena sudah kangen keluarga di kampung, saya tersandung kasus curanmor, ” tandas M. Sholaudin. (pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *