Olahan Makanan Ringan Tidak Miliki Ijin Edar dan Tidak Layak Konsumsi Digerebek
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek olahan makanan ringan yang tidak memiliki ijin edar dan tidak layak dikomsumsi di dua tempat yakni Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon dan Desa Kandangan Timur Kecamatan Krembung Sidoarjo.
Tersangka AA (30) dan E (20) warga Krembung mengolah mie instan kedaluarsa sebagai bahan baku. Setelah diberi penyedap rasa, mie instan kedaluarsa itu dijadikan makanan ringan atau snack dan dipasarkan di sekolah-sekolah.
Sementara itu delapan tersangka lainnya YN (32), JN (31), MS (30),MU (28), NA (29), MU (34), AY (35), BD (36) warga desa Dukuhsari Kecamatan Jabon Sidoarjo ini mengolah makanan yang tidak memiliki ijin edar dan tidak layak dikomsumsi di antaranya sosis, pentol, cireng, siomay, bakso tahu, dorayoki, basgor, dan bakso kribo. Diduga olahan ini menggunakan bahan pewarna, pengawet, dan penggeras makanan.
Waka Polresta Sidoarjo AKBP Indra Mardiana, mengatatakan, masakan olahan yang diproduksi tersangka tidak memiliki ijin edar dan tidak layak dikomsumsi serta tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, di desa tersebut tersangka memproduksi olahan untuk makanan yang tidak layak dikomsumsi, karena bahan bakunya limbah dari salah satu perusahan makanan instan ternama,” kata AKBP Indra Mardiana Waka Polresta Sidoarjo kepada wartawan, Senin (22/5/2017).
“Tersangka mengolah atau mencampur masakan yang tidak layak dikomsumsi menggunakan bahan pengawet, zat pewarna, dan penggeras makanan. Mereka tidak memiliki ijin edar dan tidak menerapkan cara pengolahan pangan dan tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan,” urai AKBP Indra Mardiana.
AKBP Indra Mardiana menambahkan, hasil olahan makanan ringan oleh tersangka ini tidak memenuhi standart BPOM. “Jika dikonsumsi sangat berbahaya. Tersangka ini memperjual belikan di sekolah-sekolah, kami menghimbau untuk masyarakat hendaknya waspada terhadap makanan ringan yang kemasannya tidak terdaftar di Kemenkes,” terang AKBP Indra Mardiana.
AKBP Indra Mardiana menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan pasal berbeda di antaranya pasal 134 jo pasal 64 ayat 1 UU RI nomer 18, dan pasal 135 jo pasal 71 ayat 2 nomer 18 tahun 2012 tentang pangan. “Ancaman hukumannya maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 2 milliar,” jelasnya. (pn)