Produksi Rokok Ilegal Digerebek, Tersangka Utama Melarikan Diri
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek produksi rokok yang diduga ilegal dan dilengkapi pita cukai palsu di Desa Putat, Tanggulangin, Sidoarjo, Kamis (16/3/2017).
Dalam penggrebekan ini Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan dua pekerja rokok ilegal yakni ENA (40) dan AM (44). Usaha rokok itu tanpa keterangan Nilai Pokok Barang Wajib Kena Cukai (NPBWKC) sementara pemilik rokok melarikan diri.
“Pengerebekan kami lakukan setelah kami mendapat laporan dari masyarakat, di desa tersebut ada produksi rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu,” kata Kompol Manang Soebeti, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo kepada wartawan, Senin (20/3/2017).
Selain mengamankan dua pekerja, ikut pula diamankan barang bukti beberapa merk rokok di antaranya delapan bal rokok merk Maxx 99, delapan bal rokok merk B Mild, satu bendel pita cukai palsu scan, dua bal rokok merk Grand Maxx Premium, dan dua kardus yang berisi rokok batangan.
“Tersangka utama pemilik rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu, BK (30) berhasil melarikan diri,” terang Kompol Manang Soebeti.
Kompol Manang Soebeti menjelaskan, usaha tersangka memproduksi rokok ilegal ini sudah berjalan satu tahun. Setiap pak rokok dijual dengan harga Rp 2500. Hasil produksi rokok ilegal ini dipasarkan di Probolinggo dan Kalimantan. Setiap dua minggu sekali tersangka memproduksi 10 hingga 15 bal. Setiap balnya berisi 10 press rokok dan setiap pressnya berisi 10 pack rokok dari berbagai merk.
“Tersangka telah merugikan negara Rp 1.512.000.000 terhitung sejak mulai memproduksi rokok ilegal. Tersangka dijerat pasal 50 Jo pasal 14 UU RI No39 tahun 2007, dan pasal 55 UU RI No.39 tahun 2007 dan pasal 58 UU RI No.39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman lima tahun penjara,” jelasnya. (pn)