Polresta Sidoarjo Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Timur Tengah
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan 62 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal. Mereka akan diberangkatkan ke luar negeri.
Sebanyak 31 TKI sebelum diberangkatkan ke negara tujuan ditampung di rumah Suntoko (37) warga Desa Damarsari, Buduran Sidoarjo dan 31 TKI lainnya ditampung di rumah Usman (41) di Sedati Sidoarjo
Ke 62 TKI itu berasal dari berbagai daerah seperti Banten, Serang, Lombok serta dari daerah Jawa Barat lainnya. Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap lima TKI yang akan diberangkatkan ke negara tujuan, Senin (6/3/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Tersangka Suntoko yang menampung TKI ilegal asal Banten, Serang, Lombok dan daerah Jawa Barat, kami amankan, karena penampungan TKI tersebut perseorangan atau tidak berbadan hukum,” kata AKP Teguh Setiawan, Waka Satreskrim Polresta Sidoarjo kepada wartawan, Selasa (7/3/2017).
Rencananya 62 TKI tersebut dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan tujuan Timur Tengah. Tersangka hanya menampung dan mempersiapkan penerbangan keberangkatan. Terkait kepengurusan dokumen yang mempersiapkan agen di Jakarta dan Lombok.
“Sejak 2011 ada moratorium, pengiriman TKI ke Timur Tenggah dilarang terkecuali yang formal, seperti yang sudah berbadan hukum. Sementara di rumah penampungan tersangka tidak berbadan hukum,” terang AKP Teguh Setiawan.
Teguh menerangkan modus operandi Suntoko adalah menampung para calon TKI dari limpahan beberapa agen lain di Jabar dan Lombok.
Para calon TKI menunggu beberapa waktu sebelum diberangkatkan. “Diinapkan di rumah tersangka. Kalau tidak cukup akan disewakan wisma,” sambungnya.
Terkait paspor dan visa TKI, Teguh menyatakan masih mendalami keontetikannya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan BNP2T TKI dan kedutaan besar negara yang mengeluarkan visa tersebut.
Tiap kali mendapat titipan calon TKI, Suntoko dibayar Rp 700.000 per orang. Kepada petugas, Suntoko mengaku sudah memberangkatkan setidaknya 30 orang.
“Tersangka kami jerat Pasal 102 UU No 39/2004 tentang Perlindungan dan Penempatan TKI dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 15 miliar,” tegas Teguh. (pn)