BPJS Kesehatan Sidoarjo Sosialisasi Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Begini Isinya

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo menggelar sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Rabu (19/12/2018).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Sri Mugirahayu mengatakan, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi program JKN dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi yang baru lahir dari peserta JKN, KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak bayi dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN dan KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya. Proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari, setelah melalui rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan,” kata Sri Mugirahayu kepada wartawan usai jumpa pers di kantornya, Rabu (19/12/2018).

Sri menghimbau, para orang tua agar segera mendaftarkan keluarganya menjadi peserta JKN, KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis.

Sementara itu untuk perangkat desa, kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN, KIS bagi perangkat desa menjadi lebih jelas.

“Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi pekerja penerima upah, yaitu 2 persen dipotong dari penghasilan, 3 persen dibayarkan pemerintah,” ujar Sri.

Jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN dan KIS dengan segmen PPU masing-masing pemberi kerja baik pemerintah maupun swasta.

Keduanya juga harus membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku, suami istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

“Jika pasangan suami istri sudah mempunyai anak, maka untuk kelas rawat anaknya dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi,” urainya.

Bagi peserta yang menunggak iuran lebih dari satu tahun, di Perpres ini, batas maksimal tagihannya 24 bulan, sebelumnya 12 bulan. “Sejumlah ketentuan baru itu diharapkan mampu mengoptimalkan program JKN dan KIS,” paparnya.

Sri menjelaskan, program JKN dan KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri, mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia.

“Masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai otoritas dan kemampuannya,” tandasnya. (wob)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *